Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membangun Kesejahteraan Pendidik: Perspektif Sosial Terhadap Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN 2025

30 November 2024   05:30 Diperbarui: 30 November 2024   05:30 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MEMBANGUN  KESEJAHTERAAN PENDIDIK: PERSPEKTIF SOSIAL TERHADAP KENAIKAN GAJI GURU ASN DAN NON-ASN 2025

*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Input gambar: pekanbaru.tribunnews.com
Input gambar: pekanbaru.tribunnews.com
Membangun Kesejahteraan Pendidik

Pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa, dan di balik itu semua, guru memegang peran yang sangat penting. Sebagai pendidik, mereka tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan masa depan generasi penerus bangsa. Namun, kesejahteraan guru, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN, sering kali menjadi isu yang tak terungkap dengan jelas.

Pada  puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun. Angka tersebut naik Rp 16,7 triliun ketimbang tahun sebelumnya. Prabowo menggarisbawahi pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa.

Wacananya pada 2025 nantinya pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji guru sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Kebijakan ini tentu saja mendapat perhatian luas, mengingat kontribusi besar para guru dalam mencetak generasi cerdas dan berkualitas. Kajian kebijakan kenaikan gaji guru dari perspektif sosial, dengan melihat dampaknya terhadap kesejahteraan hidup guru, motivasi profesional mereka, serta implikasinya terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan menganalisis kebijakan ini, diharapkan dapat ditemukan gambaran yang lebih jelas mengenai sejauh mana kebijakan ini mampu menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan sosial para pendidik.

Input gambar: kumparannews
Input gambar: kumparannews
Konteks Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi guru tahun 2025, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kesejahteraan pendidik di seluruh Indonesia. Guru ASN, yang merupakan bagian dari aparatur negara, sebelumnya sudah mendapatkan gaji yang diatur dalam struktur anggaran negara, namun jumlah tersebut sering kali dianggap belum mencerminkan besarnya tanggung jawab yang mereka pikul.

Di sisi lain, guru non-ASN, yang mayoritas bekerja di sekolah swasta atau honorer, memiliki kondisi yang lebih memprihatinkan terkait besaran gaji yang diterima. Kebijakan kenaikan gaji ini bertujuan untuk meratakan kesejahteraan antara kedua kategori guru, serta mengurangi ketimpangan yang ada, mengingat peran penting mereka dalam sistem pendidikan. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan guru dapat lebih fokus pada pengembangan kualitas pengajaran tanpa terbebani oleh masalah ekonomi, yang sering kali mengganggu motivasi dan kinerja mereka dalam mendidik.

Perspektif Sosial terhadap Kesejahteraan Guru

Kesejahteraan guru tidak hanya dilihat dari aspek finansial, tetapi juga mencakup berbagai dimensi sosial yang mempengaruhi kualitas hidup dan kinerja mereka sebagai pendidik. Dari perspektif ekonomi, kenaikan gaji guru berpotensi besar meningkatkan daya beli mereka, yang secara langsung dapat memperbaiki standar hidup dan menurunkan tingkat stres yang berkaitan dengan masalah keuangan. Ketika kesejahteraan finansial tercapai, guru dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa terganggu oleh kekhawatiran tentang pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun