Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wacana Revisi Undang-Undang Politik dengan Metode Omnibus Law, Jalan Menuju Kestabilan atau Kontroversi?

3 November 2024   04:51 Diperbarui: 3 November 2024   04:55 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: langitnesia.com

WACANA REVISI UNDANG-UNDANG POLITIK DENGAN METODE OMNIBUS LAW: JALAN MENUJU KESTABILAN ATAU KONTROVERSI?

 *Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao


Revisi Undang-Undang Politik dengan Metode Omnibus Law

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan revisi undang-undang politik melalui pendekatan Omnibus Law sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan berbagai peraturan politik yang tersebar di banyak undang-undang yang dinilai tumpang tindih atau saling bertentangan. 

Dengan Omnibus Law, pemerintah berharap dapat mempercepat proses legislasi dan menciptakan kerangka politik yang lebih stabil serta responsif terhadap kebutuhan perkembangan zaman. Wacana tersebut terjadi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. 

Kemendagri  bakal mengkaji opsi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. 

Adapun, omnibus law adalah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang--Undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang--Undangan. 

Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pemerintah menganggap revisi undang-undang politik dengan metode Omnibus Law penting karena diyakini mampu menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai regulasi politik yang selama ini terfragmentasi dan tumpang tindih. 

Metode ini memungkinkan pemerintah untuk memperbaiki aturan-aturan dalam satu payung hukum, sehingga memudahkan pelaksanaan kebijakan dan menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi semua pemangku kepentingan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun