Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perang Dingin Baleg dan MK terkait Amar Putusan MK Nomor: 60/PPU-XXII/2024

23 Agustus 2024   04:31 Diperbarui: 23 Agustus 2024   06:42 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: homecare24.id

Input sumber gambar: kompas.com
Input sumber gambar: kompas.com

Penjelasan Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024

Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 merupakan keputusan yang sangat signifikan dalam konteks hukum dan politik Indonesia. Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk membatalkan atau merevisi beberapa ketentuan dari undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Keputusan ini diambil setelah MK menerima gugatan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya dalam hal pelaksanaan hak-hak konstitusional dan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945.

Amar putusan ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, pembatalan ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip konstitusi, serta perintah kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap undang-undang yang bersangkutan. MK juga menekankan perlunya perbaikan dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa semua peraturan yang dikeluarkan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.

Kedua, putusan ini menggarisbawahi peran krusial MK dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan di negara ini sejalan dengan konstitusi. Dengan demikian, putusan ini bukan hanya merupakan langkah untuk memperbaiki ketidakberesan hukum, tetapi juga sebuah panggilan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan perbaikan dalam proses legislasi di Indonesia.

Reaksi Baleg terhadap Putusan MK

Reaksi Baleg terhadap Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 mencerminkan ketegangan dan ketidakpastian yang timbul akibat keputusan tersebut. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyusunan undang-undang, Baleg menghadapi tantangan besar dalam menanggapi keputusan yang membatalkan atau merevisi ketentuan undang-undang yang telah mereka susun.

Dalam respon awal, Baleg menunjukkan sikap proaktif dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap undang-undang yang terdampak dan merumuskan strategi untuk menyesuaikan ketentuan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ada upaya untuk melakukan diskusi internal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk MK, untuk memahami secara lebih jelas alasan di balik putusan dan mencari solusi yang sesuai. Baleg juga mungkin mengajukan perbaikan atau amendemen terhadap undang-undang yang terdampak untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi sambil tetap menjaga kepentingan legislatif.

Namun, reaksi ini juga menandakan adanya ketegangan antara lembaga legislatif dan yudikatif, di mana Baleg mungkin merasa bahwa intervensi MK dapat mempengaruhi independensi mereka dalam proses pembuatan undang-undang. Secara keseluruhan, reaksi Baleg terhadap putusan MK menunjukkan dinamika yang kompleks antara menjaga konstitusionalitas dan memenuhi kebutuhan legislatif, dengan potensi dampak terhadap stabilitas dan efektivitas sistem hukum di Indonesia.

Perang Dingin antara Baleg dan MK

Perang dingin antara Baleg dan MK pasca-putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024 menggambarkan ketegangan yang mendalam dalam hubungan antara kedua lembaga ini. Baleg, yang merasa bahwa keputusan MK menantang legitimasi undang-undang yang telah mereka susun dan disahkan, mungkin merasa tertekan oleh tuntutan untuk merevisi atau membatalkan ketentuan yang telah mereka buat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun