Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyikapi Manfaat dan Tantangan Efektivitas PPDB Zonasi

24 Juni 2024   05:02 Diperbarui: 24 Juni 2024   07:58 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi, merupakan sebuah sistem penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah negeri yang didasarkan pada kedekatan geografis antara tempat tinggal peserta didik dan sekolah. Sistem ini diterapkan dengan tujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi mereka.

Melalui sistem zonasi, diharapkan peserta didik dapat mengakses sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga mengurangi kesenjangan pendidikan yang sering terjadi antara sekolah-sekolah unggulan di perkotaan dan sekolah-sekolah di daerah pinggiran atau pedesaan.

Ulasan tulisan ini untuk mengetahui manfaat dan tantangan dari sistem PPDB Zonasi dalam konteks pendidikan di Indonesia dan mengidentifikasi berbagai kendala dan kritik yang muncul sejak penerapan kebijakan ini, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.

Mengenali Sejarah Penerapan PPDB Zonasi

Sejarah penerapan PPDB Zonasi di Indonesia dimulai pada tahun 2017. Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai masalah dalam sistem penerimaan siswa, seperti praktik diskriminasi, ketimpangan akses pendidikan, dan meningkatnya popularitas sekolah favorit yang menyebabkan penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu.

Terkait pedoman pelaksanaannya telah tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Implementasi sistem zonasi bertujuan untuk meratakan akses pendidikan dengan mendistribusikan siswa secara lebih merata ke sekolah-sekolah di dekat tempat tinggal mereka.

Sejak awal penerapannya, kebijakan ini terus mengalami berbagai penyesuaian dan penyempurnaan, dengan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan zona dan kuota siswa berdasarkan kondisi lokal masing-masing.

Meskipun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, PPDB Zonasi tetap dilanjutkan dengan berbagai perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.

Manfaat PPDB Zonasi

Pemerataan akses pendidikan merupakan salah satu manfaat utama yang diharapkan dari penerapan sistem PPDB Zonasi. Dengan sistem ini, setiap peserta didik memiliki kesempatan yang lebih adil untuk diterima di sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal mereka, tanpa terhalang oleh faktor jarak atau kemampuan ekonomi. 

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan yang selama ini terjadi antara sekolah-sekolah unggulan di perkotaan dan sekolah-sekolah di daerah pinggiran atau pedesaan. 

Dengan pemerataan ini, diharapkan semua peserta didik mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas, serta terciptanya lingkungan belajar yang lebih inklusif.

Pemerataan akses pendidikan juga dapat membantu mengurangi beban biaya transportasi bagi orang tua dan mengurangi waktu tempuh peserta didik ke sekolah, sehingga mereka dapat belajar dengan lebih nyaman dan efektif.

Pengurangan disparitas kualitas pendidikan merupakan salah satu tujuan krusial dari sistem PPDB Zonasi. Dengan mendistribusikan siswa secara merata ke berbagai sekolah di dalam zona tempat tinggal mereka, kebijakan ini berupaya menghilangkan ketimpangan antara sekolah-sekolah favorit dan non-favorit. Sebelumnya, sekolah-sekolah favorit cenderung mendapatkan peserta didik terbaik, sementara sekolah lainnya kesulitan mendapatkan siswa dengan prestasi yang tinggi.

Melalui sistem zonasi, setiap sekolah memiliki peluang yang sama untuk menerima siswa dengan beragam latar belakang akademis, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait juga akan lebih fokus dalam meningkatkan kualitas fasilitas dan tenaga pengajar di semua sekolah, sehingga setiap peserta didik, tanpa memandang lokasi atau status sosial ekonomi, dapat memperoleh pendidikan yang setara dan bermutu.

Sistem PPDB Zonasi juga memberikan manfaat signifikan dalam hal efisiensi waktu dan biaya. Dengan diterimanya peserta didik di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka, waktu yang biasanya dihabiskan untuk perjalanan ke sekolah menjadi lebih singkat. Hal ini tidak hanya mengurangi kelelahan dan stres pada peserta didik akibat perjalanan jauh, tetapi juga memberikan mereka lebih banyak waktu untuk beristirahat dan belajar di rumah.

Tantangan PPDB Zonasi

Meskipun PPDB Zonasi bertujuan untuk meratakan akses pendidikan, tantangan utama yang dihadapi adalah kualitas pendidikan yang tidak merata antar sekolah. 

Banyak sekolah di daerah perkotaan yang sudah memiliki fasilitas dan tenaga pengajar yang memadai, sementara sekolah-sekolah di daerah pinggiran atau pedesaan sering kali kekurangan sumber daya. Ketidakseimbangan ini membuat tujuan pemerataan kualitas pendidikan belum sepenuhnya tercapai.

Ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem PPDB Zonasi menjadi salah satu tantangan yang signifikan. Banyak orang tua merasa bahwa sistem ini membatasi pilihan mereka dalam menentukan sekolah terbaik bagi anak-anak mereka. Ketika anak-anak tidak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan karena aturan zonasi, timbul rasa ketidakadilan dan kekecewaan.

Selain itu, beberapa sekolah yang terletak di zona yang padat penduduk mengalami kelebihan kapasitas, yang mengakibatkan fasilitas menjadi tidak memadai untuk menampung jumlah siswa yang besar.

Di sisi lain, orang tua di daerah dengan kualitas sekolah yang rendah merasa dirugikan karena tidak ada alternatif pilihan yang memadai untuk memberikan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak mereka.

Ketidakpuasan ini sering kali diekspresikan melalui protes dan keluhan, menuntut pemerintah untuk meninjau kembali dan memperbaiki kebijakan zonasi agar lebih fleksibel dan adil, serta memastikan bahwa semua sekolah memiliki standar kualitas yang setara.

Infrastruktur dan kesiapan sekolah merupakan aspek penting dalam implementasi sistem PPDB Zonasi di Indonesia. Meskipun zonasi bertujuan untuk meratakan akses pendidikan, tantangan utama terletak pada kesiapan fisik dan administratif sekolah dalam menampung jumlah siswa yang semakin bertambah setiap tahunnya. Banyak sekolah, terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk, menghadapi masalah kekurangan ruang kelas, fasilitas pendukung, dan tenaga pengajar yang memadai.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan investasi lebih lanjut dalam pembangunan infrastruktur sekolah dan peningkatan kesiapan tenaga pengajar.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebutuhan sekolah di setiap zona, serta mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai dan tenaga pengajar yang berkualitas, sehingga setiap siswa dapat mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Analisis Efektivitas PPDB Zonasi

Analisis efektivitas PPDB Zonasi menghadirkan gambaran kompleks tentang keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam sistem penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi. 

Secara positif, sistem ini telah berhasil dalam memperlancar proses penerimaan peserta didik dengan kriteria yang lebih objektif, yaitu berdasarkan zona tempat tinggal peserta didik. 

Dengan demikian, zonasi telah memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua peserta didik untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau ekonomi.

Namun demikian, keefektifan PPDB Zonasi masih terus dipertanyakan mengingat beberapa kendala yang muncul. Salah satunya adalah pengelompokan siswa berdasarkan zona dapat menghasilkan ketimpangan kualitas pendidikan antar-sekolah. 

Sekolah-sekolah favorit yang berada di zona-zona tertentu sering kali menjadi tujuan utama, menyebabkan peningkatan persaingan yang ketat dan meningkatkan peluang ketidakpuasan di kalangan orang tua dan peserta didik yang tidak dapat memenuhi syarat untuk masuk ke sekolah tersebut.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas PPDB Zonasi, perlu adanya evaluasi mendalam secara berkala terhadap implementasi dan dampak kebijakan ini terhadap seluruh stakeholders, termasuk sekolah, orang tua, dan siswa.

Pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat, seperti peningkatan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang kurang mampu dan peningkatan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik.

Dengan terus melakukan evaluasi, baik terhadap kebijakan seperti PPDB Zonasi maupun aspek lain dari sistem pendidikan, kita dapat mengidentifikasi kelemahan dan tantangan yang perlu diatasi. 

Karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat secara keseluruhan untuk berkomitmen dalam upaya evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan.

Hanya dengan cara ini kita dapat membangun masa depan yang lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua generasi untuk menggapai mimpi dan potensi mereka sepenuhnya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun