Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menakar Implikasi Demokrasi terhadap Revisi Batas Usia Calon Kepala Daerah

4 Juni 2024   04:40 Diperbarui: 6 Juni 2024   07:00 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Anggota KPPS menunjukkan surat suara. (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki pengalaman yang cukup matang dalam kehidupan pribadi dan profesionalnya, serta berada dalam rentang usia yang dianggap optimal untuk memimpin pemerintahan daerah.

Namun, batas usia ini juga sering kali dianggap sebagai penghalang bagi generasi muda yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan lokal, mengingat banyak individu berpotensi yang berada di bawah usia 30 tahun namun sudah memiliki kapabilitas dan visi yang baik untuk memimpin. 

Kondisi ini yang mendorong adanya tuntutan untuk merevisi aturan tersebut guna memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon muda.

Revisi yang dilakukan oleh MA terhadap batas usia calon kepala daerah didorong oleh beberapa alasan utama yang mencerminkan kebutuhan akan perubahan dalam dinamika politik lokal. 

Pertama, ada desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat dan kelompok pemuda yang merasa bahwa aturan sebelumnya terlalu membatasi partisipasi mereka dalam politik. 

Kedua, revisi ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam politik lokal, memunculkan ide-ide inovatif dan solusi kreatif yang sesuai dengan tuntutan zaman. 

Ketiga, revisi ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan inklusivitas dan representasi dalam proses demokrasi, memastikan bahwa pemerintahan daerah lebih mencerminkan keragaman usia dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

MA memiliki peran penting dalam mengatur aturan pemilihan kepala daerah melalui fungsi yudisialnya, yang memastikan bahwa semua proses dan ketentuan hukum yang mengatur pemilihan tersebut berjalan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, MA berwenang meninjau dan memutuskan sengketa hukum yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, termasuk penafsiran atas undang-undang dan peraturan terkait. 

MA juga memiliki otoritas untuk merevisi aturan-aturan yang dianggap tidak lagi relevan atau memerlukan penyesuaian guna mencerminkan dinamika dan kebutuhan masyarakat.

Analisis Dampak dan Tantangan Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun