Mohon tunggu...
Salmon Ra
Salmon Ra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa sosiologi yang begitulah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Munculnya TPS Ilegal di Tepi Sungai Daerah Mayang, Apa yang Disembunyikan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup?

9 November 2024   23:24 Diperbarui: 11 November 2024   16:03 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika pemerintah daerah belum bisa melakukan pengelolaan sampah dengan baik akan memberikan dampak negatif pada ekosistem air dan juga dapat mempengaruhi kualitas air sungai tersebut.

 Limbah sampah yang sudah mencemari air di sungai dan dapat mengancam kehidupan biota air seperti ikan, mengurangi kualitas air bersih yang masih digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti halnya mencuci pakaian. Kondisi tersebut meningkat resiko kesehatan seperti iritasi pada kulit, karena air sungai yang sudah tercemar tidak layak untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. 

Sumber : Dokumen Pribadi ( Gambar 2. Tampak aktivitas warga sekitar di dekat TPS)
Sumber : Dokumen Pribadi ( Gambar 2. Tampak aktivitas warga sekitar di dekat TPS)

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah TPS ini dan dampak sampahnya ke sungai sebenarnya sudah pernah dilakukan. Hal ini sudah dilaporkan warga sekitar kepada kepala desa. Kepala Desa sudah melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait laporan warga tersebut. Namun Tps Ilegal ini masih saja ditempatkan oleh pemerintah di daerah tersebut. Sungguh miris bukan? 

Menurut keterangan dari Bapak H yang bekerja sebagai anggota Dinas SDA yang memiliki tugas di titik sungai itu, juga merupakan warga setempat. Beliau mengatakan bahwa TPS ini berdiri diatas tanah dinas pengairan yang berarti bersifat tidak resmi, Beliau juga menambahkan jika dari pihak perangkat desa sudah pernah memberikan peringatan pada pihak yang menjadikan tempat tersebut sebagai TPS. 

Namun, tanpa adanya sanksi yang tegas dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran pembuangan sampah di sungai, maka masalah ini akan terus berlanjut dan dapat berpotensi semakin parah. Lebih lanjut lagi, beliau juga menambahkan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa belum memberikan tindakan atau inisiatif nyata untuk menangani masalah sampah yang terjadi, sehingga perilaku ini terus berlangsung hingga sekarang. 

Lahan yang digunakan untuk TPS ini merupakan milik Dinas SDA yang berarti berdirinya TPS ini ilegal. Selain itu, Lokasi TPS yang dekat dengan warga, dan jalan yang ramai dengan aktivitas masyarakat, membuat TPS ini beresiko mengganggu atau bahkan membahayakan kesehatan masyarakat. 

Dibalik lokasi TPS yang beresiko ini, pembuangan sampah dilakukan di bawah nama Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi pihak penyedia jasa angkut sampah. Di sisi lain warga yang membayar untuk jasa angkut sampah tidak memiliki pilihan lain atau bahkan tidak sadar akan lokasi penampungan sampah yang beresiko. Terkait hal ini, dapat dihubungkan pemikiran Ulrich Beck bahwa, 

"Dalam masyarakat industri orang kaya hidup dan bekerja di suatu tempat di mana mereka terkondisikan tidak merasakan adanya bahaya, sedangkan kaum pekerja dan kaum miskin sebaliknya" (GoldBlatt, 2019: 230).  

Untuk mengatasi hal ini diperlukan kesadaran antara semua pihak akan ancaman pada lingkungan dengan menyadari dan mengurangi resiko-resiko yang bisa muncul di masa depan. Hal ini bisa dilakukan dengan pengelolaan fasilitas, pembangunan fasilitas, dan sistem dari pemerintah agar semua elemen bisa mendapatkan manfaat fasilitas dan juga kesadaran atas bahaya-bahaya yang ada, terutama akibat kerusakan lingkungan.

Singkatnya, sangat dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak yang bersangkutan, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, bahkan warga masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah. 

Langkah yang dapat dilakukan seperti adanya pembuatan peraturan yang lebih ketat, peningkatan pengawasan, serta sosialisasi pada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan sungai harus segera dilaksanakan supaya masyarakat sadar bahwa menjaga kebersihan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian alam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun