sampah yang kita buang berakhir? bagaimana nasib sampah yang kita buang?. Mungkin pertanyaan tersebut jarang muncul tepat setelah kita memutuskan untuk membuang sampah.Â
DimanaEntah itu sampah organik maupun sampah non-organik, sampah pada akhirnya akan mempengaruhi lingkungan tempatnya dibuang, baik itu polusi bau ataupun polusi lainya. Sekarang bayangkan bagaimana kondisi lingkungan tempat sampah menumpuk, seperti TPA ataupun TPS.Â
Alasan mengapa hal di atas adalah penting dapat kita lihat di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Sejak kurang lebih 3 tahun terakhir, desa dihadapkan dengan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di tepi sungai dekat Krajan, Mayang, Kec. Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
 Aliran sungai yang seharusnya berfungsi sebagai sumber air, kini justru tercemar oleh tempat pembuangan berbagai jenis sampah yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan warga yang bergantung pada sungai untuk aktivitasnya. Permasalahan ini diperburuk oleh kurangnya fasilitas pengelolaan sampah yang layak di daerah tersebut, serta kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah.Â
Menurut keterangan masyarakat yang bekerja dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup, yaitu dengan Bapak S yang bekerja sebagai tukang angkut sampah "Saya bekerja di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup, tapi bukan bagian dari mereka langsung. Pembayarannya dibayar seminggu sekali, oleh Dinas Lingkungan Hidup".
 Pembayaran masyarakat yang bertugas bukan dari warga langsung, melainkan dibayar oleh Dinas Lingkungan Hidup sendiri dari uang yang dibayarkan oleh warga setiap bulannya untuk mengangkut sampah mereka. Setelah itu, pada hari sabtu pukul 06.30 sampah yang dibuang oleh petugas tadi akan diangkut oleh truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuang ke TPA Pakusari.Â
Disisi lain terdapat beberapa masyarakat luar yang tidak bertanggung jawab dan tidak membayar atas pengambilan sampah, mereka membuang sampah pada TPS tersebut tanpa adanya koordinasi dengan petugas terkait. Sedangkan menurut keterangan warga sekitar, mereka telah melakukan iuran sampah setiap bulannya, nanti akan diangkut oleh orang-orang yang mengangkut sampah tersebut.Â
Setelah itu dibuang di TPS Ilegal tersebut. Akan tetapi warga juga merasakan keresahan ketika sampah dibuang di sekitar tersebut, karena mengganggu aktivitas masyarakat yang masih memakai air sungai tersebut. Sehingga mereka merasakan tercemarnya lingkungan. Tentu hal ini sangat disayangkan bukan ?Â
Karena akibat dengan adanya TPS Ilegal ini menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar, baik itu mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar daerah TPS Ilegal tersebut. Selain itu juga menimbulkan masyarakat sekitar tersebut membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan sekitar sungai tersebut.Â
Hal ini yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Bagaimana tindakan mereka dalam menangani ini ? sungguh miris melihat pengelolaan sampah yang kurang baik dan berdampak bagi masyarakat sekitar.
Ketika pemerintah daerah belum bisa melakukan pengelolaan sampah dengan baik akan memberikan dampak negatif pada ekosistem air dan juga dapat mempengaruhi kualitas air sungai tersebut.
 Limbah sampah yang sudah mencemari air di sungai dan dapat mengancam kehidupan biota air seperti ikan, mengurangi kualitas air bersih yang masih digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti halnya mencuci pakaian. Kondisi tersebut meningkat resiko kesehatan seperti iritasi pada kulit, karena air sungai yang sudah tercemar tidak layak untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari.Â
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah TPS ini dan dampak sampahnya ke sungai sebenarnya sudah pernah dilakukan. Hal ini sudah dilaporkan warga sekitar kepada kepala desa. Kepala Desa sudah melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait laporan warga tersebut. Namun Tps Ilegal ini masih saja ditempatkan oleh pemerintah di daerah tersebut. Sungguh miris bukan?Â
Menurut keterangan dari Bapak H yang bekerja sebagai anggota Dinas SDA yang memiliki tugas di titik sungai itu, juga merupakan warga setempat. Beliau mengatakan bahwa TPS ini berdiri diatas tanah dinas pengairan yang berarti bersifat tidak resmi, Beliau juga menambahkan jika dari pihak perangkat desa sudah pernah memberikan peringatan pada pihak yang menjadikan tempat tersebut sebagai TPS.Â
Namun, tanpa adanya sanksi yang tegas dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran pembuangan sampah di sungai, maka masalah ini akan terus berlanjut dan dapat berpotensi semakin parah. Lebih lanjut lagi, beliau juga menambahkan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa belum memberikan tindakan atau inisiatif nyata untuk menangani masalah sampah yang terjadi, sehingga perilaku ini terus berlangsung hingga sekarang.Â
Lahan yang digunakan untuk TPS ini merupakan milik Dinas SDA yang berarti berdirinya TPS ini ilegal. Selain itu, Lokasi TPS yang dekat dengan warga, dan jalan yang ramai dengan aktivitas masyarakat, membuat TPS ini beresiko mengganggu atau bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.Â
Dibalik lokasi TPS yang beresiko ini, pembuangan sampah dilakukan di bawah nama Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi pihak penyedia jasa angkut sampah. Di sisi lain warga yang membayar untuk jasa angkut sampah tidak memiliki pilihan lain atau bahkan tidak sadar akan lokasi penampungan sampah yang beresiko. Terkait hal ini, dapat dihubungkan pemikiran Ulrich Beck bahwa,Â
"Dalam masyarakat industri orang kaya hidup dan bekerja di suatu tempat di mana mereka terkondisikan tidak merasakan adanya bahaya, sedangkan kaum pekerja dan kaum miskin sebaliknya" (GoldBlatt, 2019: 230). Â
Untuk mengatasi hal ini diperlukan kesadaran antara semua pihak akan ancaman pada lingkungan dengan menyadari dan mengurangi resiko-resiko yang bisa muncul di masa depan. Hal ini bisa dilakukan dengan pengelolaan fasilitas, pembangunan fasilitas, dan sistem dari pemerintah agar semua elemen bisa mendapatkan manfaat fasilitas dan juga kesadaran atas bahaya-bahaya yang ada, terutama akibat kerusakan lingkungan.
Singkatnya, sangat dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak yang bersangkutan, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, bahkan warga masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah.Â
Langkah yang dapat dilakukan seperti adanya pembuatan peraturan yang lebih ketat, peningkatan pengawasan, serta sosialisasi pada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan sungai harus segera dilaksanakan supaya masyarakat sadar bahwa menjaga kebersihan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian alam.Â
Dengan demikian, sangat diharapkan kawasan Mayang dapat terbebas dari masalah TPS ilegal, sehingga resiko kesehatan ataupun rasa aman masyarakat dapat terjaga, sungai juga yang menjadi sumber kebutuhan warga tetap terjaga kebersihannya.Â
Disusun Oleh : Zahwa Mahesa H.D (Mahasiswa Sosiologi FISIP UNEJ), Brilian Abdillah (Mahasiswa Sosiologi FISIP UNEJ), Dila Febriana (Mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP UNEJ), Cholifatul Fitriyah (Mahasiswa Sosiologi FISIP UNEJ )Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H