Kesimpulannya, pembekuan izin usaha tambak udang di Trenggalek adalah langkah penting dalam upaya mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang. Namun, keberhasilan tindakan ini sangat bergantung pada kepatuhan pengusaha, efektivitas pengawasan pemerintah, partisipasi aktif masyarakat, serta pembangunan sistem IPAL yang memadai. Dengan adanya peraturan perundang-undangan seperti Perda No. 8 Tahun 2021 dan berbagai peraturan lainnya sebagai landasan hukum, pemerintah memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ke depan, penting bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan demi keberlanjutan ekosistem di wilayah Trenggalek. Jika ketiga aspek ini dapat dikelola dengan baik, maka pembekuan izin usaha dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi pencemaran dan melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir serta kelestarian lingkungan hidup secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H