Mohon tunggu...
SALMA ZULFA INDANA
SALMA ZULFA INDANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

- Trenggalek - Sport - Humble

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efektivitas Pembekukan Izin Usaha Terhadap Pencemaran Tambak Udang di Trenggalek

6 Desember 2024   14:03 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:12 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulannya, pembekuan izin usaha tambak udang di Trenggalek adalah langkah penting dalam upaya mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang. Namun, keberhasilan tindakan ini sangat bergantung pada kepatuhan pengusaha, efektivitas pengawasan pemerintah, partisipasi aktif masyarakat, serta pembangunan sistem IPAL yang memadai. Dengan adanya peraturan perundang-undangan seperti Perda No. 8 Tahun 2021 dan berbagai peraturan lainnya sebagai landasan hukum, pemerintah memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ke depan, penting bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan demi keberlanjutan ekosistem di wilayah Trenggalek. Jika ketiga aspek ini dapat dikelola dengan baik, maka pembekuan izin usaha dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi pencemaran dan melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir serta kelestarian lingkungan hidup secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun