Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia

14 Maret 2023   07:09 Diperbarui: 14 Maret 2023   07:50 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Hukum kewarisan Islam sebagai pembaruan hukum positif di Indonesia 

Karya : Dr. H Muhibbin SH s.hum Dr H Abdul Wahid S.H M.ag

Tahun terbit : 2017

dalam buku ini dan bab 2 itu mempelajari pengertian dan tujuan mempelajari hukum kewarisan. Pengertian dari hukum kewarisan sendiri dalam buku ini menyebutkan bahwa hukum kewarisan Islam memiliki tiga nama yaitu seperti fikih mawaris ilmu faraidh dan hukum kewarisan. Yang dimaksud di sini sebagai fikih mawaris adalah Suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan tentang bagaimana proses pemindahan Siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan itu serta berapa bagian masing-masing. (Hlm 7 - 8 )

Faraidh adalah istilah mawaris dikhususkan kepada suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh Syara'.

Di dalam istilah hukum yang baku digunakan kata kewarisan dengan mengambil kata waris dengan dibubuhi awalan ke dan diakhiri-an kata waris itu sendiri dapat berarti orang pewaris sebagai objek dan dapat berarti pula proses. ( Hlm 10 )

Selanjutnya bab 2 juga mempelajari tentang hukum kewarisan dalam buku ini disebutkan para ulama menetapkan bahwa mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah. Tujuan mempelajarinya sendiri ialah agar kita dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan agama Jangan sampai ada yang dirugikan dan termakan bagian oleh ahli waris yang lain ( Hlm 11 )

Selanjutnya bab 3 bab 3 ini di dalam buku ini membahas tentang sumber dan asas-asas hukum kewarisan. Dalam buku ini dasarnya itu dalam Al Qur'an disebutkan adalah surat an-nisa ayat 7 terus surat an-nisa ayat 8 surat an-nisa ayat 9 surat an-nisa ayat 10 surat an-nisa ayat 11 dan lain lain .( Hlm 13 - 17 )

Sedangkan dari hadis di buku ini disebutkan beberapa Hadis yaitu hadis Nabi Muhammad dari Abdullah Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, hadis nabi dari jarir yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, hadits dari surabi menurut riwayat kelompok parawi hadits selain imam muslim dan masih banyak lagi ( Hlm 18 - 22 )

Yang ketiga adalah ijtihad para ulama selain Alquran dan hadis dalam bukunya juga menyebutkan tentang ijma para ulama menurut buku ini jam berapa para ulama diperlukan karena terkait dengan hal-hal yang belum tercantum dalam Alquran dan Al Hadits maka diperlukannya Ijtihad ulama.

Membahas tentang asas-asas hukum kewarisan dalam buku ini menjelaskan tentang asas hukum kewarisan itu ada 5 yang pertama adalah asas ijabari yang kedua asas bilateral Yang ketiga Asas individual Yang keempat Asas keadilan berimbang yang kelima asas semata akibat kematian ( Hlm 23 - 28 ).

Bab keempat dalam buku ini membahas tentang sejarah perkembangan hukum kewarisan Islam. Sejarahnya itu ada 4 yang pertama sebab-sebab pembagian harta kewarisan pada zaman Jahiliyah pada zaman ini kebanyakan wanita anak-anak tidak bisa mewarisi harta peninggalan atau warisan.

Selanjutnya pembagian waris pada awal Islam menuju kesempurnaan pada zaman ini pembagian waris itu anak angkat juga mendapatkan orang yang tidak mempunyai hubungan asap atau keluarga namun dia juga berperan dan temannya atau teman orangnya meninggal maka dia juga bisa mendapatkan waris atau persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar juga bisa mendapatkan waris.

Hukuman waris di Indonesia pertandingan terakhir adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara kewarisan di Indonesia dalam buku ini menjelaskan diajukan ke pengadilan agama. Selain itu buku ini juga menjelaskan tentang pengaruh teori resepsi ini sebab masuk ke dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 63 ayat 1 namun teori Resesi ini sempat masuk ke dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 63 ayat 1 yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan dimaksud dengan pengadilan adalah:

1. Pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam

2. Pengadilan umum baik di lainnya ( Hlm 30 - 49 )

Bab kelima membahas mengenai rukun syarat dan pengelola ahli waris bab ini yang perlu dipelajari lebih lanjut ada pengelolaan ahli waris karena mengenai rukun dan syarat banyak orang yang telah mengetahuinya jadi pengolahan ahli waris itu adalah penggolongan ahli waris ini ada tiga yaitu Ashabul furudh ashabah dan dzawil Arham

( 50 -71 Hlm )

Ada 4 hal yang menjadikan mendapat waris dan halangan mewariskan mewaris dalam buku ini menyebabkan bahwa sebab-sebab mewarisi itu karena pertama hubungan kerabat atau nasab yang kedua hubungan perkawinan yang ketiga adalah hubungan sebab al-wala dan yang terakhir adalah hubungan sesama manusia Islam.

Sebab-sebab yang menghalangi waris atau hilangnya waris adalah satu perbudakan dua pembunuh tiga berlainan agama yang ke empat berlainan negara.

Dalam bab ini juga membahas tentang hijab dan mahjub. Hijab itu dapat diartikan sebagai terhalangnya seorang dari sebagian atau semua harta warisnya karena adanya ahli waris lain. Sedangkan maju adalah ahli waris yang ditutup hak pusakanya karena adanya ahli waris yang lebih utama. Dalam buku ini juga dijelaskan macam-macam hijab dan siapa saja yang mendapatkannya. ( Hlm 72 - 84 )

Bab 7 ini yang menjelaskan furudhul muqaddarah macam-macam itu ada 6 yang dijelaskan dalam buku ini. ( Hlm 86 - 89 ) dalam bab ini juga menjelaskan kerabat yang memperoleh bagian tertentu. Inilah buku ini dijelaskan Anda 22 yang di jelaskan. ( Hlm 89 - 117 )

Bab 8 menjelaskan cara perhitungan pembagian waris.yang pertama membahas tentang Isbatul Furudh ini merupakan ketentuan bagi masing-masing ahli waris.

 Fungsinya adalah untuk menentukan siapa-siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada untuk itu harus dilihat Siapa saja yang tidak tutup atau terhalang.Dan untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris dan siapa yang akan menjadi ashabah.( Hlm 119 - 120 )

Selanjutnya asal masalah dan cara penghitungan. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut bagian para ahli waris. Cara menghitung luas garis belakang dalam buku ini. ( Hlm 121 - 123 )

Bab 9 membahas tentang aul. Aul itu adalah bertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerima waris mereka, atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dari berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.( Hlm 124 )

Dalam bab ini juga diberi contoh ( Hlm 125 )dan cara pemecahan masalah. Cara pemecahan masalah haul adalah minyak mengetahui pokok yakni yang menimbulkan masalah dan mengetahui saham setiap Ashabul furudh kemudian dengan mengabaikan pokoknya. ( Hlm 126 - 129)

Bab 10 membahas tentang Radd. Radd merupakan istilah adalah pengembalian apa yang tersisa dari bagian dzawul furud nasabiyah kepada mereka Sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.

Rukun radd ini memiliki tiga rukun yaitu adanya pemilik faradh , adanya sisa peninggalan, dan tidak adanya ahli waris ashabah. ( Hlm 130 )

Pendapat para ulama tentang radd menurut pendapat sumber ulama Rod memberikan kepada semua Ashabul furudh kecuali kepada suami atau istri ayah dan kakek. Radd ini dimiliki dari jalur rahim. Janji seperti orang-orang yang bisa memiliki jarum lain dari orang yang meninggal itu tidak bisa mendapatkan radd.Cara memancarkan masalah-masalah radd

( Hlm 131 - 133 )

Bab ke 11 menjelaskan kompilasi problematika hukum waris Islam yaitu:

1. Kau arisan anda dalam kandungan (hamlu) adalah anak yang mati dalam kandungan ibu baik laki-laki atau perempuan. Selama ini ada dua syarat yaitu pertama janin dalam kandungan harus sudah positif keberadaannya dalam perut ibu pada waktu pewaris meninggal dunia. Kedua pada saat melahir harus dalam keadaan hidup.

2. Katanya waktu maksimal dan minimal bentuk kandungan batasnya adalah dari mencintai orang belajar adalah 6 bulan. ( Hlm 137 )

Dusta atau pewaris waria Dalam bab ini juga membahas tentang hijab dan mahjub. Hijab itu dapat diartikan sebagai terhalangnya seorang dari sebagian atau semua harta warisnya karena adanya ahli waris lain. Sedangkan maju adalah ahli waris yang ditutup hak pusakanya karena adanya ahli waris yang lebih utama. Dalam buku ini juga dijelaskan macam-macam hijab dan siapa saja yang mendapatkannya. ( Hlm 72 - 84 )

Bab 7 ini yang menjelaskan furudhul muqaddarah macam-macam itu ada 6 yang dijelaskan dalam buku ini. ( Hlm 86 - 89 ) dalam bab ini juga menjelaskan kerabat yang memperoleh bagian tertentu. Inilah buku ini dijelaskan Anda 22 yang di jelaskan. ( Hlm 89 - 117 )

Bab 8 menjelaskan cara perhitungan pembagian waris.yang pertama membahas tentang Isbatul Furudh ini merupakan ketentuan bagi masing-masing ahli waris.

 Fungsinya adalah untuk menentukan siapa-siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada untuk itu harus dilihat Siapa saja yang tidak tutup atau terhalang.Dan untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris dan siapa yang akan menjadi ashabah.( Hlm 119 - 120 )

Selanjutnya asal masalah dan cara penghitungan. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut bagian para ahli waris. Cara menghitung luas garis belakang dalam buku ini. ( Hlm 121 - 123 )

Bab 9 membahas tentang aul. Aul itu adalah bertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerima waris mereka, atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dari berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.( Hlm 124 )

Dalam bab ini juga diberi contoh ( Hlm 125 )dan cara pemecahan masalah. Cara pemecahan masalah haul adalah minyak mengetahui pokok yakni yang menimbulkan masalah dan mengetahui saham setiap Ashabul furudh kemudian dengan mengabaikan pokoknya. ( Hlm 126 - 129)

Bab 10 membahas tentang Radd. Radd merupakan istilah adalah pengembalian apa yang tersisa dari bagian dzawul furud nasabiyah kepada mereka Sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.

Rukun radd ini memiliki tiga rukun yaitu adanya pemilik faradh , adanya sisa peninggalan, dan tidak adanya ahli waris ashabah. ( Hlm 130 )

Pendapat para ulama tentang radd menurut pendapat sumber ulama Rod memberikan kepada semua Ashabul furudh kecuali kepada suami atau istri ayah dan kakek. Radd ini dimiliki dari jalur rahim. Janji seperti orang-orang yang bisa memiliki jarum lain dari orang yang meninggal itu tidak bisa mendapatkan radd.Cara memancarkan masalah-masalah radd

( Hlm 131 - 133 )

Bab ke 11 menjelaskan kompilasi problematika hukum waris Islam yaitu:

1. Kau arisan anda dalam kandungan (hamlu) adalah anak yang mati dalam kandungan ibu baik laki-laki atau perempuan. Selama ini ada dua syarat yaitu pertama janin dalam kandungan harus sudah positif keberadaannya dalam perut ibu pada waktu pewaris meninggal dunia. Kedua pada saat melahir harus dalam keadaan hidup.

2. Katanya waktu maksimal dan minimal bentuk kandungan batasnya adalah dari mencintai orang belajar adalah 6 bulan. ( Hlm 137 )

Khusna atau pewaris waria adalah orang yang diragukan dan tidak diketahui Apakah ia laki-laki atau perempuan. ( Hlm 138 - 139 ) cara menghitungnya juga dijelaskan dalam buku ini ( Hlm 140 )

Wasiat adalah Pesan Terakhir dari seseorang yang mendekati kematiannya dapat berupa pesan tentang apa yang harus dilakukan para penerima wasiat terhadap harta peninggalannya atau pesan lain di luar harta peninggalan( Hlm 147). Wasiat ini tiket tercantum dalam KUH perdata pasal 875 ( Hlm 149). Kada dari wasiat ini para ulama bersepakat bahwa orang yang meninggalkan ahli waris tidak boleh memberi wasiat lebih dari satu pertiga hartanya.

Ada juga wasiat wajibah adalah sebesar yang harus diterima oleh orang tua seandainya ia masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi sepertiga warisan.

Selanjutnya Mahqud adalah orang pergi atau tidak ada di tempat yang tidak diketahui alamatnya atau tempat tinggalnya dan tidak pula diketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia. Batasan Mahfud itu tidak ditentukan ( Hlm 154 ).

Bab 12 penggantian tempat dalam hukum kewarisan Islam ( Hlm 157 - 166 ) bab 13 menerangkan tentang pengadilan agama dan kompilasi hukum Islam pada masa penjajahan peradilan agama yang dituangkan dalam staatsblad 1882 nomor 152. Sedangkan saat masa kemerdekaan tertuang dalam undang-undang nomor 19 Tahun 1948. Sedangkan koperasi hukum Islam hal yang diuraikan dalam bagian terdahulu belum dikaitkan dengan kompilasi hukum Islam khususnya buku 2 tentang hukum kewarisan ( Hlm 174 ) jika tentang pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 yang menjelaskan tentang apa yang berkaitan dengan waris.

Bab 14 menjelaskan tentang aktualisasi kompilasi hukum Islam di peradilan agama dan upaya menjadikannya sebagai undang-undang ( Hlm 188 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun