Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia

14 Maret 2023   07:09 Diperbarui: 14 Maret 2023   07:50 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

( Hlm 131 - 133 )

Bab ke 11 menjelaskan kompilasi problematika hukum waris Islam yaitu:

1. Kau arisan anda dalam kandungan (hamlu) adalah anak yang mati dalam kandungan ibu baik laki-laki atau perempuan. Selama ini ada dua syarat yaitu pertama janin dalam kandungan harus sudah positif keberadaannya dalam perut ibu pada waktu pewaris meninggal dunia. Kedua pada saat melahir harus dalam keadaan hidup.

2. Katanya waktu maksimal dan minimal bentuk kandungan batasnya adalah dari mencintai orang belajar adalah 6 bulan. ( Hlm 137 )

Khusna atau pewaris waria adalah orang yang diragukan dan tidak diketahui Apakah ia laki-laki atau perempuan. ( Hlm 138 - 139 ) cara menghitungnya juga dijelaskan dalam buku ini ( Hlm 140 )

Wasiat adalah Pesan Terakhir dari seseorang yang mendekati kematiannya dapat berupa pesan tentang apa yang harus dilakukan para penerima wasiat terhadap harta peninggalannya atau pesan lain di luar harta peninggalan( Hlm 147). Wasiat ini tiket tercantum dalam KUH perdata pasal 875 ( Hlm 149). Kada dari wasiat ini para ulama bersepakat bahwa orang yang meninggalkan ahli waris tidak boleh memberi wasiat lebih dari satu pertiga hartanya.

Ada juga wasiat wajibah adalah sebesar yang harus diterima oleh orang tua seandainya ia masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi sepertiga warisan.

Selanjutnya Mahqud adalah orang pergi atau tidak ada di tempat yang tidak diketahui alamatnya atau tempat tinggalnya dan tidak pula diketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia. Batasan Mahfud itu tidak ditentukan ( Hlm 154 ).

Bab 12 penggantian tempat dalam hukum kewarisan Islam ( Hlm 157 - 166 ) bab 13 menerangkan tentang pengadilan agama dan kompilasi hukum Islam pada masa penjajahan peradilan agama yang dituangkan dalam staatsblad 1882 nomor 152. Sedangkan saat masa kemerdekaan tertuang dalam undang-undang nomor 19 Tahun 1948. Sedangkan koperasi hukum Islam hal yang diuraikan dalam bagian terdahulu belum dikaitkan dengan kompilasi hukum Islam khususnya buku 2 tentang hukum kewarisan ( Hlm 174 ) jika tentang pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 yang menjelaskan tentang apa yang berkaitan dengan waris.

Bab 14 menjelaskan tentang aktualisasi kompilasi hukum Islam di peradilan agama dan upaya menjadikannya sebagai undang-undang ( Hlm 188 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun