Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia

14 Maret 2023   07:09 Diperbarui: 14 Maret 2023   07:50 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab 8 menjelaskan cara perhitungan pembagian waris.yang pertama membahas tentang Isbatul Furudh ini merupakan ketentuan bagi masing-masing ahli waris.

 Fungsinya adalah untuk menentukan siapa-siapa yang berhak menerima dari ahli waris yang ada untuk itu harus dilihat Siapa saja yang tidak tutup atau terhalang.Dan untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris dan siapa yang akan menjadi ashabah.( Hlm 119 - 120 )

Selanjutnya asal masalah dan cara penghitungan. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut bagian para ahli waris. Cara menghitung luas garis belakang dalam buku ini. ( Hlm 121 - 123 )

Bab 9 membahas tentang aul. Aul itu adalah bertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerima waris mereka, atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dari berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.( Hlm 124 )

Dalam bab ini juga diberi contoh ( Hlm 125 )dan cara pemecahan masalah. Cara pemecahan masalah haul adalah minyak mengetahui pokok yakni yang menimbulkan masalah dan mengetahui saham setiap Ashabul furudh kemudian dengan mengabaikan pokoknya. ( Hlm 126 - 129)

Bab 10 membahas tentang Radd. Radd merupakan istilah adalah pengembalian apa yang tersisa dari bagian dzawul furud nasabiyah kepada mereka Sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.

Rukun radd ini memiliki tiga rukun yaitu adanya pemilik faradh , adanya sisa peninggalan, dan tidak adanya ahli waris ashabah. ( Hlm 130 )

Pendapat para ulama tentang radd menurut pendapat sumber ulama Rod memberikan kepada semua Ashabul furudh kecuali kepada suami atau istri ayah dan kakek. Radd ini dimiliki dari jalur rahim. Janji seperti orang-orang yang bisa memiliki jarum lain dari orang yang meninggal itu tidak bisa mendapatkan radd.Cara memancarkan masalah-masalah radd

( Hlm 131 - 133 )

Bab ke 11 menjelaskan kompilasi problematika hukum waris Islam yaitu:

1. Kau arisan anda dalam kandungan (hamlu) adalah anak yang mati dalam kandungan ibu baik laki-laki atau perempuan. Selama ini ada dua syarat yaitu pertama janin dalam kandungan harus sudah positif keberadaannya dalam perut ibu pada waktu pewaris meninggal dunia. Kedua pada saat melahir harus dalam keadaan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun