Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia

14 Maret 2023   07:09 Diperbarui: 14 Maret 2023   07:50 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab keempat dalam buku ini membahas tentang sejarah perkembangan hukum kewarisan Islam. Sejarahnya itu ada 4 yang pertama sebab-sebab pembagian harta kewarisan pada zaman Jahiliyah pada zaman ini kebanyakan wanita anak-anak tidak bisa mewarisi harta peninggalan atau warisan.

Selanjutnya pembagian waris pada awal Islam menuju kesempurnaan pada zaman ini pembagian waris itu anak angkat juga mendapatkan orang yang tidak mempunyai hubungan asap atau keluarga namun dia juga berperan dan temannya atau teman orangnya meninggal maka dia juga bisa mendapatkan waris atau persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar juga bisa mendapatkan waris.

Hukuman waris di Indonesia pertandingan terakhir adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara kewarisan di Indonesia dalam buku ini menjelaskan diajukan ke pengadilan agama. Selain itu buku ini juga menjelaskan tentang pengaruh teori resepsi ini sebab masuk ke dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 63 ayat 1 namun teori Resesi ini sempat masuk ke dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 63 ayat 1 yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan dimaksud dengan pengadilan adalah:

1. Pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam

2. Pengadilan umum baik di lainnya ( Hlm 30 - 49 )

Bab kelima membahas mengenai rukun syarat dan pengelola ahli waris bab ini yang perlu dipelajari lebih lanjut ada pengelolaan ahli waris karena mengenai rukun dan syarat banyak orang yang telah mengetahuinya jadi pengolahan ahli waris itu adalah penggolongan ahli waris ini ada tiga yaitu Ashabul furudh ashabah dan dzawil Arham

( 50 -71 Hlm )

Ada 4 hal yang menjadikan mendapat waris dan halangan mewariskan mewaris dalam buku ini menyebabkan bahwa sebab-sebab mewarisi itu karena pertama hubungan kerabat atau nasab yang kedua hubungan perkawinan yang ketiga adalah hubungan sebab al-wala dan yang terakhir adalah hubungan sesama manusia Islam.

Sebab-sebab yang menghalangi waris atau hilangnya waris adalah satu perbudakan dua pembunuh tiga berlainan agama yang ke empat berlainan negara.

Dalam bab ini juga membahas tentang hijab dan mahjub. Hijab itu dapat diartikan sebagai terhalangnya seorang dari sebagian atau semua harta warisnya karena adanya ahli waris lain. Sedangkan maju adalah ahli waris yang ditutup hak pusakanya karena adanya ahli waris yang lebih utama. Dalam buku ini juga dijelaskan macam-macam hijab dan siapa saja yang mendapatkannya. ( Hlm 72 - 84 )

Bab 7 ini yang menjelaskan furudhul muqaddarah macam-macam itu ada 6 yang dijelaskan dalam buku ini. ( Hlm 86 - 89 ) dalam bab ini juga menjelaskan kerabat yang memperoleh bagian tertentu. Inilah buku ini dijelaskan Anda 22 yang di jelaskan. ( Hlm 89 - 117 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun