Mohon tunggu...
Salma Putri Rany
Salma Putri Rany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tetaplah hidup walaupun cobaannya awikwok:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   23:31 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:51 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan: Janin yg bukan dari hasil perkawinan yang sah dianggap tidak ada, sehingga tidak berlaku masa iddah. Masa iddah menurut keduanya hanya dalam perkawinan yang sah dengan maksud untuk memelihara keturunan dan menghargai sperma. (Pendapat inilah yang cenderung dipilih oleh Pemerintah RI) sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) RI no.1/1991.

c. Pendapat Imam Malik & Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Malik & Imam Ahmad mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil, kecuali setelah ia melahirkan & telah habis 'iddahnya. Tapi jika tidak bertobat dari dosa zina, maka "menurut Imam Ahmad bin Hambal" dia tetap boleh menikah dengan siapapun. Pendapat Imam Malik tampak lebih berhati2 & lebih mashlahat demi memelihara agama. Selain berdasarkan QS.65:4.

Hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian 

Ada beberapa cara untuk menghindari agar tidak terjadinya perceraian yaitu :

1. Saling mendengarkan satu sama lain

Dengan sering melakukan komunikasi dapat menjadikan kehidupan rumah tangga menjadi lebih harmonis, namun yang dimaksud sering komunikasi disini bukan komunikasi yang saling serang atau emosi berlebihan melainkan komunikasi bertukar pikiran dengan cara yang baik. Karena salah satu faktor yang merenggangkan suatu hubungan adalah kurangnya dalam komunikasi antar satu dengan yang lain. Dengan mendengarkan pasangan dapat diketahui bagaimana yang dia pikiran dan bagaimana yang dia rasakan, sehingga satu sama yang lain dapat mudah untuk mengetahui dan menyelesaikan jika terjadi suatu masalah.

2. Jangan saling menyalahkan

Salah satu kebiasaan buruk yang sering dilakukan adalah saling menyalahkan jika terjadi pertengkaran. Padahal mendapat masalah dan terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang lumrah. Akan lebih baik jika terjadi suatu masalah diselesaikan secara baik-baik bagaimana mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi.

3. Hargai keberadaan pasangan

Seiring dengan berjalannya waktu, maka seseorang akan memiliki perubahan dalam hidupnya. Hal yang penting dalam pernikahan adalah memahami, menghargai serta beradaptasi dengan perubahannya. Agar bisa mengingat mengapa Anda jatuh cinta dengan pasangan, cobalah untuk membuat daftar kelebihan pasangan yang membuat Anda jatuh cinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun