Mohon tunggu...
salman ziyaadulakbar
salman ziyaadulakbar Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

segala hal mengenai opini dan gagasan mengenai polemik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar (Pengertian, Dalil, Tingkatan Gharar, dan Hikmah Gharar) Dalam Islam

13 September 2023   03:53 Diperbarui: 13 September 2023   04:00 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ghoror adalah ketidakpastian dalam suatu transaksi yang diakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut

adapun dalil ghoror terdapat pada surat annisa ayat 29

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisaa/4:29]

dan surat albaqarah ayat 188

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [Al-Baqarah/2 :188]

ghoror juga memiliki tingkatan yang membuatnya boleh maupun tidak boleh dilakukan

1. ghoror ringan (gharar yang diabaikan)

gharar dapat dihalalkan selama tidak ada unsur penipuan atau ketidakadilan dalam transaksi tersebut, hal ini disebabkan karena tidak dapat dapat dihindari dan dapat dianggap bagian dari berniaga sehari hari, contoh :

A. jual-beli : ketika seseorang membeli buah buahan atau sayura, mereka tidak dapat memeriksa secara detail rasa dan kesegarannya.

B. asuransi : karena tidak ada jaminan pasti bahwa klaim akan dibutuhkan, namun asuransi diperbolehkan untuk melindungi dari risiko finansial saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

C. investasi : karena nilai investasi dapat berfalktuasi berdasarkan kondisi pasar, namun investasi dipasar saham diperbolehkan dalam islam selama mematuhi aturan syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun