Dari kasus-kasus tersebut, peran pengelolaan dan pemanfaatan tanah dengan baik harus diperhatikan. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja, jika tanah tidak dimanfaatkan selama 2 tahun, akan dicabut hak kepemilikannya. Â Â
Untuk pengelolaan pemanfaatan tanah dan penjaminan ketersediaan tanah tersebutlah  Badan Bank Tanah hadir dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Â
Menurut Kompas.com, pada tahun 2024, total aset lahan Badan Bank Tanah adalah sekitar 33.115,6 hektar dan tersebar di 45 kabupaten/kota di Indonesia. Dari kuantitas tersebut, angka aset lahan meningkat sekitar 194 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan, dari total 45 kabupaten/kota, setidaknya 13 kabupaten/kota telah dilakukan pemanfaatan tanah.
Memasuki 2025, Badan Bank Tanah menargetkan sekitar 140.000 hektar tanah dilakukan pengelolaan dengan status Hak Pengelolaan (HPL). 120.000 hektar lahan diambil dari pelepasan hutan dan sisanya diambil dari tanah terlantar, tanah bekas tambang, tanah timbun reklamasi, hingga tanah yang tidak berkepemilikan.Â
Peran Badan Bank Tanah, Swasembada Pangan Untuk Indonesia Sejahtera
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen dalam mengoptimalkan peran Badan Bank Tanah sebagai bagian dari visa besar Presiden Prabowo Subianto, yaituÂ
Menopang Swasembada Pangan
Menopang Swasembada Energi
Mendukung program hilirisasi
Menyediakan pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Â
Pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024 di 13 Kabupaten/Kota di Indonesia menunjukan rasio 28,89 persen telah dimanfaatkan tanah untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan serta pusat logistik.Â