Mohon tunggu...
Salman Faris
Salman Faris Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Vlogger

Suka menulis di blog www.salmanbiroe.com, Love to travel around the World www.bluepackerid.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Badan Bank Tanah : Dari Pemberantasan Mafia Tanah Hingga Swasembada Pangan

26 Januari 2025   23:41 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:51 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kasus-kasus tersebut, peran pengelolaan dan pemanfaatan tanah dengan baik harus diperhatikan. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja, jika tanah tidak dimanfaatkan selama 2 tahun, akan dicabut hak kepemilikannya.    

Untuk pengelolaan pemanfaatan tanah dan penjaminan ketersediaan tanah tersebutlah  Badan Bank Tanah hadir dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.  

Menurut Kompas.com, pada tahun 2024, total aset lahan Badan Bank Tanah adalah sekitar 33.115,6 hektar dan tersebar di 45 kabupaten/kota di Indonesia. Dari kuantitas tersebut, angka aset lahan meningkat sekitar 194 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan, dari total 45 kabupaten/kota, setidaknya 13 kabupaten/kota telah dilakukan pemanfaatan tanah.

Memasuki 2025, Badan Bank Tanah menargetkan sekitar 140.000 hektar tanah dilakukan pengelolaan dengan status Hak Pengelolaan (HPL). 120.000 hektar lahan diambil dari pelepasan hutan dan sisanya diambil dari tanah terlantar, tanah bekas tambang, tanah timbun reklamasi, hingga tanah yang tidak berkepemilikan. 

Peran Badan Bank Tanah, Swasembada Pangan Untuk Indonesia Sejahtera

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen dalam mengoptimalkan peran Badan Bank Tanah sebagai bagian dari visa besar Presiden Prabowo Subianto, yaitu 

  1. Menopang Swasembada Pangan

  2. Menopang Swasembada Energi

  3. Mendukung program hilirisasi

  4. Menyediakan pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024 di 13 Kabupaten/Kota di Indonesia menunjukan rasio 28,89 persen telah dimanfaatkan tanah untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan serta pusat logistik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun