Mohon tunggu...
Salman Faris
Salman Faris Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Vlogger

Suka menulis di blog www.salmanbiroe.com, Love to travel around the World www.bluepackerid.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Badan Bank Tanah : Dari Pemberantasan Mafia Tanah Hingga Swasembada Pangan

26 Januari 2025   23:41 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:51 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : unsplash.com 

Rasio ini akan bertambah dengan peningkatan tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dengan jumlah 140.000 hektar pada tahun 2025. Artinya sekitar 42.000 hektar lebih akan dimanfaatkan untuk kepentingan reforma agraria yang telah dicanangkan. 

Dalam 5 tahun kedepan, pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) akan mencapai puncaknya dengan naik berkali-kali lipat sehingga diharapkan sekitar 150.000-200.000 hektar tanah akan dimanfaatkan untuk swasembada pangan, swasembada energi, program hilirisasi dan menyediakan pemukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  

Program Badan Bank Tanah pun perlu didukung oleh masyarakat dengan beberapa tindakan seperti mendata tanah atas Hak Pengelolaan (HPL) melalui Kelurahan dan Kecamatan, melaporkan mafia tanah, dan lainnya. Dengan peran ini, Badan Bank Tanah menjadi salah satu badan strategis untuk mewujudkan tata kelola tanah yang lebih baik sehingga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat, mengurangi praktek ilegal, serta mendukung pembangunan yang lebih berkeadilan. 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun