Rasio ini akan bertambah dengan peningkatan tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dengan jumlah 140.000 hektar pada tahun 2025. Artinya sekitar 42.000 hektar lebih akan dimanfaatkan untuk kepentingan reforma agraria yang telah dicanangkan.Â
Dalam 5 tahun kedepan, pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) akan mencapai puncaknya dengan naik berkali-kali lipat sehingga diharapkan sekitar 150.000-200.000 hektar tanah akan dimanfaatkan untuk swasembada pangan, swasembada energi, program hilirisasi dan menyediakan pemukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Â
Program Badan Bank Tanah pun perlu didukung oleh masyarakat dengan beberapa tindakan seperti mendata tanah atas Hak Pengelolaan (HPL) melalui Kelurahan dan Kecamatan, melaporkan mafia tanah, dan lainnya. Dengan peran ini, Badan Bank Tanah menjadi salah satu badan strategis untuk mewujudkan tata kelola tanah yang lebih baik sehingga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat, mengurangi praktek ilegal, serta mendukung pembangunan yang lebih berkeadilan.Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI