Mahasiswa KKN UMD UNEJ 009  melakukan sosialisasi UMKM pada kamis 27 Juli 2023 di Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso. Mereka berfokus pada masalah packaging, labelisasi, dan promosi. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Suling Kulon dan dihadiri oleh 19 partisipan UMKM.
Ghifarizky Zannu sebagai koordinator desa yang menjelaskan mengenai tujuan diadakannya sosialisasi UMKM di Desa Suling Kulon. Bapak Misbahul Hasan sebagai Kepala Desa Suling Kulon berbicara mengenai antusias mahasiswa KKN dalam mengembangkan dan mengangkat produk desa agar menjadi lebih terkenal oleh masyarakat luar dan ia juga sangat mendukung berbagai program yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN. Kegiatan selanjutnya adalah penyampaian materi yang disampaikan oleh M. Taufik Al Barokah yang merupakan pendamping UMKM Kabupaten Jember tahun 2022.Â
Bapak Taufik menjelaskan kepada masyarakat, bahwa dengan diadakannya sosialisasi UMKM ini akan membuat masyarakat menjadi lebih bersemangat dalam membuat produk usahanya dan memberi solusi kepada warga desa. "Salah satu kunci agar UMKM naik kelas adalah kemasan'', serta cara memasarkan produk dengan menggunakan  media online. Kemasan sangat mempengaruhi penampilan karena dapat menjadi ciri khas produk. Dengan adanya kemasan yang menarik, tentunya makanan yang dijual akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari sebelumnya, tuturnya.
Bapak Taufik menyarankan kemasan juga dibuat dengan menyertai nama penjual dan nama desa, dengan tujuan makanan yang dijual dapat menjadi ikon dari Desa Suling Kulon. Ia juga menyarakan agar penjualan juga dilakukan secara online agar pemasaran lebih luas dan produk menjadi lebih terkenal, karena zaman juga semakin berkembang, kita dapat memanfaatkan media online untuk memasarkan produk kita.Â
Bapak Taufik juga menjelaskan tentang sertifikasi halal dan pentingnya NIB (Nomor Induk Berusaha). Sertifikasi halal dibuat agar produk yang dijual terjamin halal untuk dikonsumsi dan tentunya akan mudah diminati oleh para konsumen, dan juga diadakannya pembuatan NIB agar tempat usaha yang dijalani oleh para pelaku UMKM bersifat legal dan untuk menghindari hal-hal yang merugikan dalam berniaga, contohnya pemalsuan produk dan lain sebagainya.
Para pelaku UMKM sangat antusias mendengarkan penjelasan Bapak Taufik dan juga menyampaikan berbagai pertanyaan. Pada akhir acara, diadakan foto bersama serta  pendaftaran NIB oleh pelaku UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H