Mohon tunggu...
Salman Alfarizhi
Salman Alfarizhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa jurusan Informatika yang gemar berbincang masalah teknologi,seni dan transformasi digital.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kontroversi Penyalahgunaan Stiker WA: Bagaimana Peran Menkominfo dalam Menghadapinya

26 September 2023   11:05 Diperbarui: 26 September 2023   11:07 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi terhadap Kebebasan Berbicara dan Berekspresi

Perdebatan ini juga membawa kita pada isu yang lebih besar tentang kebebasan berbicara dan berekspresi. Apakah penggunaan stiker WhatsApp yang melibatkan gambar orang lain harus dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum? Bagaimana batasan antara ekspresi kreatif dan pelanggaran hukum yang ambigu ditentukan?

Dalam hal ini, Damar Juniarto mencatat bahwa Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak dirancang untuk mengatasi tindakan seperti membuat stiker WhatsApp. Ini mendorong kita untuk berpikir tentang apakah langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus semacam ini sejalan dengan tujuan awal UU ITE, yaitu mencegah tindakan yang merugikan transaksi elektronik dan informasi digital.

Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Individu

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa UU ITE memiliki peran penting dalam melindungi hak individu dan keamanan dalam lingkungan digital. Jika seseorang merasa bahwa fotonya telah disalahgunakan atau bahwa ada penyalahgunaan yang merugikan dalam konteks stiker WhatsApp, maka ada jalur hukum yang tersedia untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak individu dalam dunia digital.

*****

Kontroversi seputar penggunaan stiker WhatsApp dan potensi pelanggaran UU ITE adalah masalah yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan konteksnya. Pernyataan oleh Menkominfo telah memicu perdebatan penting tentang batasan dan implikasi hukum dari tindakan digital semacam ini. Selain itu, perlu diberikan perhatian khusus pada konsep "mens rea" dalam menentukan apakah tindakan semacam ini harus dianggap sebagai tindakan pidana. Semua ini mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dan berekspresi dengan perlindungan hak individu dan keamanan dalam dunia digital yang terus berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun