Mohon tunggu...
Salman Alfarizhi
Salman Alfarizhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa jurusan Informatika yang gemar berbincang masalah teknologi,seni dan transformasi digital.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kontroversi Penyalahgunaan Stiker WA: Bagaimana Peran Menkominfo dalam Menghadapinya

26 September 2023   11:05 Diperbarui: 26 September 2023   11:07 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Dalam beberapa minggu terakhir, kontroversi seputar penggunaan stiker WhatsApp telah mendapatkan perhatian di media sosial dan di kalangan masyarakat. Pernyataan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengenai potensi inklusi penggunaan stiker yang melibatkan wajah orang lain di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memicu perdebatan sengit. Meskipun pernyataan tersebut tidak memberikan penjelasan rinci tentang aturan yang dilanggar, namun, ia menegaskan bahwa penggunaan stiker semacam itu dapat tunduk pada sanksi hukum jika digunakan untuk tujuan negatif. Artikel ini akan membahas secara mendalam kontroversi ini, menyelidiki peran UU ITE dalam kasus ini, dan menganalisis implikasinya terhadap kebebasan berbicara dan berekspresi.

Kontroversi Penyalahgunaan Stiker WhatsApp

Kontroversi dimulai ketika pengguna TikTok @banghafidd mengklaim bahwa membuat stiker dari wajah orang lain dapat mengakibatkan pelanggaran UU ITE, dengan potensi hukuman penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Klaim ini cepat menyebar di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna WhatsApp yang sering menggunakan stiker sebagai bentuk ekspresi diri dalam percakapan online.

Pernyataan Menkominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam tanggapannya, tidak memberikan penjelasan rinci tentang aturan yang dilanggar dengan membuat stiker dari wajah orang lain. Namun, ia menekankan bahwa tindakan semacam itu dapat tunduk pada sanksi hukum jika digunakan untuk tujuan negatif. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang batasan dan implikasi hukum dari tindakan semacam ini.

Analisis Hukum UU ITE

Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu mengkaji Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE yang disebutkan dalam kontroversi ini. Pasal ini tidak secara langsung mengatasi tindakan seperti membuat stiker WhatsApp. Sebaliknya, pasal ini lebih fokus pada pelaku atau individu yang melakukan tindakan jahat untuk mengubah informasi yang disimpan di server dengan tujuan manipulasi, merusak data orang lain, menggantikan nama seseorang dengan nama mereka sendiri, atau mengganti nomor rekening dalam konteks transaksi elektronik. Tujuannya adalah untuk menguasai harta benda dan aset lain dalam konteks transaksi elektronik.

Mens Rea dan Niat Jahat

Penting untuk dicatat bahwa dalam hukum, terdapat konsep "mens rea," yang mengacu pada niat jahat atau niat kriminal yang harus ada untuk menghukum seseorang secara pidana. Dalam kasus penggunaan stiker WhatsApp, pertanyaannya adalah apakah ada niat jahat yang terlibat dalam tindakan tersebut. Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menekankan bahwa penilaian apakah tindakan ini pidana tergantung pada tindakan jahat yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun