Hukum merupakan kontrol sosial terhadap masyarakat, dan hukum berperan dalam pengendalian perilaku masyarakat. Perilaku di sini diartikan sebagai setiap penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, salah satu produk hukumnya adalah dengan menetapkan sanksi yang  membatasi aktivitas masyarakat, dan diharapkan dapat memerintahkan masyarakat untuk mengikuti aturan dengan benar guna mencapai perdamaian.
Law as tool of engeenering (Hukum Sebagai Rekayasa Sosial)
Dalam hal ini law as tool of engeenering Termasuk strategi yang digunakan dalam pengembangan kebijakan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan hukum. Tujuannya adalah untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan.
Socio legal studies
Meliputi sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, serta psikologi hukum. Socio legal studies secara signifikan memperkaya perkembangan ilmu hukum baik dalam bidang teoritis maupun praktis.
Legal pluralism
Ini adalah hukum yang ada  dengan tujuan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat dan memajukan keharmonisan sosial.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum
Setelah saya mempelajari tentang sosiologi hukum tentu saja memperluas wawasan saya tentang hal hal yang bersangkutan dengan sosiologi hukum. Karena mempelajari tentang sosiologi hukum sangat membantu penulis dikarenakan kita hidup di dunia ini tidak luput akan bantuan orang lain yang itu juga dijelaskan dalam sosiologi hukum. Masalah masalah yang terjadi di Indonesia juga dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan pendekatan yang telah dijelaskan dalam sosiologi hukum. Dengan begitu, untuk mendefinisikan dan mengidentifikasi persoalan hukum yang belaku di Indonesia dapat dilakukan secara optimal dengan wawasan jendela ilmu sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H