Mohon tunggu...
Salman Al Farizy
Salman Al Farizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pain is never permanent but tonight it's killing me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas dalam Masyarakat

11 Desember 2023   10:41 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dituliskan dan dipublikasikan oleh Salman Al-Farizy (212111202) kelas HES 5F guna untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julianto, S,Ag., M.Ag.

1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif

a. Faktor Hukum

            Ini berfungsi sebagai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kepastian hukum itu nyata, namun keadilan itu abstrak.

b. Faktor Penegak Hukum

            Mentalitas dan kepribadian seorang aparat penegak hukum memegang peranan penting. Permasalahan muncul ketika peraturan sudah bagus, namun kualitas aparat kepolisian buruk.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung

            Elemen seperti sumber daya dan fasilitas pendukung mencakup perangkat keras dan perangkat lunak yang memadai, yang keduanya berperan penting dalam penegakan hukum.

d. Faktor Masyarakat

Lembaga penegak hukum lahir dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai perdamaian dalam masyarakat. Setiap warga negara atau kelompok mempunyai kesadaran hukum, dan tingkat kepatuhan hukum merupakan  indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.

e. Faktor Kebudayaan

            Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang menjadi landasan hukum yang berlaku. Ini adalah konsep abstrak tentang apa yang dianggap baik dan harus diikuti, dan apa yang dianggap buruk dan harus dihindari.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Ada dua jenis pendekatan dalam sosiologi pendekatan empiris dan pendekatan  yuridis. Dari sudut pandang sosiologi, masyarakat merupakan suatu kesatuan sosial yang secara alamiah membutuhkan orang lain dan tidak dapat hidup sendiri. Dalam hal ini dapat diambil dari contoh jual beli buah yang masih dipohonnya. Hal itu sangat dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasaan atau gharar, buahnya tidak tentu jumlahnya dan belum tau kapan matangnya.

Kejadian seperti ini sering terjadi di desa banyak orang yang ingin membeli buah dari pohon seseorang dan diperbolehkan oleh si pemilik pohon, hal itu bertentangan dengan ajaran syariah tetapi masih banyak dilakukan. Maka dari itu pentingnya mempelajari syariat islam agar tidak terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ajaran dan menjadi berkah.

 

3. kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum pada masyarakat. Kritik terhadap pluralisme hukum sebagai suatu pendekatan atau kajian tidak lain hanyalah instrumen negara dalam  pembentukan hukum dan pengembangan hukum yang berorientasi masa depan. Yang menarik dari pluralisme hukum bukan hanya keberagaman sistem normatifnya saja, namun juga fakta-fakta yang menimbulkan ketidakpastian dan kemungkinan terjadinya kontradiksi di antara keduanya. Ketidakpastian ini merupakan salah satu kelemahan pluralisme hukum, namun hal ini tidak sepenuhnya benar, karena permasalahan utama potensi konflik  adalah hubungan asimetris  sistem normatif. Pluralisme hukum dapat dikatakan sebagai jawaban atas kelemahan sistem hukum nasional  Indonesia yang cenderung sentralistik.

Menurut Prof. Satjipto Raharjo, penegakan hukum progresif berarti menegakkan hukum sesuai dengan semangat dan makna yang lebih dalam dari undang-undang dan undang-undang, bukan sekadar peraturan yang hitam-putih. Penegakan hukum tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan emosional.

Dengan kata lain, penuntutan harus dilakukan dengan tekad, empati, dedikasi dan komitmen yang cukup terhadap penderitaan rakyat kita, dan  keberanian untuk mencari jalan lain selain dari biasanya.

4. Opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Law and social control (Hukum Sebagai Kontrol Sosial)

Hukum merupakan kontrol sosial terhadap masyarakat, dan hukum berperan dalam pengendalian perilaku masyarakat. Perilaku di sini diartikan sebagai setiap penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, salah satu produk hukumnya adalah dengan menetapkan sanksi yang  membatasi aktivitas masyarakat, dan diharapkan dapat memerintahkan masyarakat untuk mengikuti aturan dengan benar guna mencapai perdamaian.

Law as tool of engeenering (Hukum Sebagai Rekayasa Sosial)

Dalam hal ini law as tool of engeenering Termasuk strategi yang digunakan dalam pengembangan kebijakan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan hukum. Tujuannya adalah untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

Socio legal studies

Meliputi sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, serta psikologi hukum. Socio legal studies secara signifikan memperkaya perkembangan ilmu hukum baik dalam bidang teoritis maupun praktis.

Legal pluralism

Ini adalah hukum yang ada  dengan tujuan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat dan memajukan keharmonisan sosial.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum

Setelah saya mempelajari tentang sosiologi hukum tentu saja memperluas wawasan saya tentang hal hal yang bersangkutan dengan sosiologi hukum. Karena mempelajari tentang sosiologi hukum sangat membantu penulis dikarenakan kita hidup di dunia ini tidak luput akan bantuan orang lain yang itu juga dijelaskan dalam sosiologi hukum. Masalah masalah yang terjadi di Indonesia juga dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan pendekatan yang telah dijelaskan dalam sosiologi hukum. Dengan begitu, untuk mendefinisikan dan mengidentifikasi persoalan hukum yang belaku di Indonesia dapat dilakukan secara optimal dengan wawasan jendela ilmu sosiologi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun