Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

28 Oktober 2024   22:32 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salma Fithran Sani 

Nim    : 222111152

TUGAS Pemikira-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

1. Pokok-pokok pemikiran

Max Weber:

  • Konsep birokrasi: Weber memandang birokrasi sebagai sistem organisasi yang efisien, rasional, dan impersonal untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Tipe ideal otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe ideal otoritas - tradisional, kharismatik, dan legal-rasional.
  • Etika Protestan: Weber berpendapat bahwa ajaran Protestan, khususnya Calvinisme, memicu perkembangan kapitalisme Barat.

Artikel jurnal: "The Relevance of Max Weber's Concept of Bureaucracy in the 21st Century" (Jai, 2014)

HLA Hart:

  • Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:
  • Konsep hukum: Hart memahami hukum sebagai perpaduan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur aturan itu sendiri).
  • Kritik terhadap pandangan hukum positivis: Hart menolak pandangan hukum sebagai perintah yang diberi sanksi.
  • Konsep rule of recognition: Aturan dasar yang diakui oleh masyarakat sebagai kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang valid.

Artikel jurnal: "HLA Hart's Concept of Law" (Bix, 2013)

2. Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang:

Max Weber:

  • Konsep birokrasi Weber masih sangat relevan dalam organisasi modern, meskipun perlu adaptasi dengan perkembangan teknologi.
  • Konsep otoritas Weber masih berguna untuk memahami dinamika kekuasaan, meskipun perlu disesuaikan dengan konteks saat ini.
  • Pemikiran Weber tentang etika Protestan memberikan wawasan tentang hubungan antara agama dan pembangunan ekonomi.

HLA Hart:

  • Konsep hukum Hart sebagai perpaduan antara aturan primer dan sekunder masih sangat relevan dalam memahami sistem hukum modern.
  • Kritik Hart terhadap pandangan hukum positivis masih berlaku, mengingat kompleksitas hukum dalam masyarakat.
  • Konsep rule of recognition Hart membantu memahami legitimasi hukum dalam konteks pluralisme hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun