Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan ekonomi syariah yang sedang viral di masyakarat (Mengemis secara online menghasilkan pendapatan yang fantastis)

30 September 2024   14:49 Diperbarui: 30 September 2024   14:56 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salma Fithran Sani

Nim : 222111152

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah/ Hes 5D

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang ada di tengah masyarakat yang sedang viral
Salah satu masalah yang terjadi di tengah masyarakat saat ini mendaptkan kekayaan dengan cara  mengemis secara online melalui media sosial,pada era sekarang ini banyak sekali masyarakat yang melakukan live di media sosial dengan tujuan untuk mengemis agar di berikan hadiah yang bisa ditukar menjadi uang,alih alih untuk hiburan,ada yang melakukan live seperti mandi lumpur bahkan ada yang live yang tidak wajar untuk di tonton bagi anak dibawah umur, meminta minta atau mengemis sudah tercantum pada pasal Pasal 425 UU 1/2023 yaitu Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Bahkan para ulama sepakat bahwa mengemis atau meminta minta hukumnya adalah haram,tetapi banyak yang menghiraukan hal tersebut karena mereka menganggap bahwa live dengan cara meminta secara online bukanlah mengemi,dan ada yang menggantungkan kehidupannya dengan cara live di media sosial dan mengemis meminta belas kasihan para penonton,penghasilannya pun sangat menggiurkan dengan nominal yang tidak kecil.

Kaidah hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum yang saya bahas adalah terdapat Dalam suatu HR. al-Bukhari dan Muslim,diungkapkan bahwa orang yang suka meminta-minta, di akhirat nanti daging di wajahnya akan rontok, sehingga tinggal kulit dan tulang:
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Nabi saw bersabda: Sebagian orang selalu meminta-minta hingga ketika sampai di hari kiamat, tidak ada sedikit pun daging di wajahnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
Berikut merupakan aturan tentang mengemis online yaitu SE Mensos 2/2023 yang mengimbau gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

 Tentukan apa aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
Aturan yang terkait dengan larangan mengemis di muka umum diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP. Pasal 504 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa yang mengemis di muka umum diancam dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
Dan juga terdapat pada QS Al Baqarah ayat 273
"(Orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta)." (QS Al Baqarah ayat 273).

Di dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa sebaiknya orang Islam itu menjadi orang yang taaffuf, yaitu orang yang menjaga diri dari meminta-minta.  "Jadi seakan-akan dia itu tidak butuh sesuatu, padahal dia itu orang miskin. Tapi karena kehormatannya dia tidak mau minta-minta, sehingga orang lain menganggap bahwa dirinya itu adalah orang yang berkecukupan.

Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah yang anda pilih?
Mengemis/meminta minta tidak di perbolehkan sesuai dengan pasal Pasal 504 KUHP dan barang siapa yang melanngar diancam kurungan paling lama 6 minggu,walaupun itu demi mencari uang untuk menghidupi dirinya ataupunkeluarga tetap saja mengemis adalah hal yang salah,jadi sudah sangat jelas bahwa aturan yang berlaku adalah aturan yang sah yang dibuat oleh pihak berwenang dan jika melanggar akan mendapatkan sanksi hukum

Sedangkan pada kenyataannya berbanding terbalik,live secara online dengan cara mengemis merupakan penghasilan yang fantastis,jadi banyak sekali diluar sana yang mengemis secara online dengan berbagai cara dilakukan seperti mandi lumpur,joget joget dll,mereka beranggapan bahwa hal tersebut merupakan suatu pekerjaan yang halal dan tidak melannggar ketentuan hukum yang berlaku,dan menurut masyarakat umum peristiwa tersebut sudah menjadi hal yang lumrah atau boleh boleh saja jika dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun