Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan ekonomi syariah yang sedang viral di masyakarat (Mengemis secara online menghasilkan pendapatan yang fantastis)

30 September 2024   14:49 Diperbarui: 30 September 2024   14:56 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah yang anda pilih?
Mengemis/meminta minta tidak di perbolehkan sesuai dengan pasal Pasal 504 KUHP dan barang siapa yang melanngar diancam kurungan paling lama 6 minggu,walaupun itu demi mencari uang untuk menghidupi dirinya ataupunkeluarga tetap saja mengemis adalah hal yang salah,jadi sudah sangat jelas bahwa aturan yang berlaku adalah aturan yang sah yang dibuat oleh pihak berwenang dan jika melanggar akan mendapatkan sanksi hukum

Sedangkan pada kenyataannya berbanding terbalik,live secara online dengan cara mengemis merupakan penghasilan yang fantastis,jadi banyak sekali diluar sana yang mengemis secara online dengan berbagai cara dilakukan seperti mandi lumpur,joget joget dll,mereka beranggapan bahwa hal tersebut merupakan suatu pekerjaan yang halal dan tidak melannggar ketentuan hukum yang berlaku,dan menurut masyarakat umum peristiwa tersebut sudah menjadi hal yang lumrah atau boleh boleh saja jika dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun