Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus Hukum Ekonomi Syariah yang anda pilih?
Mengemis/meminta minta tidak di perbolehkan sesuai dengan pasal Pasal 504 KUHP dan barang siapa yang melanngar diancam kurungan paling lama 6 minggu,walaupun itu demi mencari uang untuk menghidupi dirinya ataupunkeluarga tetap saja mengemis adalah hal yang salah,jadi sudah sangat jelas bahwa aturan yang berlaku adalah aturan yang sah yang dibuat oleh pihak berwenang dan jika melanggar akan mendapatkan sanksi hukum
Sedangkan pada kenyataannya berbanding terbalik,live secara online dengan cara mengemis merupakan penghasilan yang fantastis,jadi banyak sekali diluar sana yang mengemis secara online dengan berbagai cara dilakukan seperti mandi lumpur,joget joget dll,mereka beranggapan bahwa hal tersebut merupakan suatu pekerjaan yang halal dan tidak melannggar ketentuan hukum yang berlaku,dan menurut masyarakat umum peristiwa tersebut sudah menjadi hal yang lumrah atau boleh boleh saja jika dilakukan.