Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Ekonomi Islam (Pendekatan Yuridis Normatif & Pendekatan Yuridis Empiris)

18 September 2024   13:15 Diperbarui: 18 September 2024   13:57 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Konsep /dok. pri

Berdasarkan informasi dari jurnal yang telah dibahas, berikut adalah ormas (organisasi kemasyarakatan) yang menggunakan pendekatan empiris dan normatif dalam konteks hukum:

Jenis Pendekatan

  •  Pendekatan Yuridis Normatif

Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan pendekatan normatif dalam menetapkan hukum, terutama melalui metode istinbat dari teks-teks klasik Al-Qur'an dan Sunnah. Mereka mengandalkan kaidah fiqih dan melakukan kontekstualisasi terhadap teks-teks hukum yang ada. Metodologi yang digunakan termasuk proses tarjih dan ilhÿq, yang berfokus pada penerapan norma hukum yang sudah ada.

  • Pendekatan Yuridis Empiris

Muhammadiyah menunjukkan pendekatan empiris dalam menangani isu-isu kontemporer, termasuk dalam bidang ekonomi Islam. Mereka melakukan evaluasi terhadap penerapan hukum dalam konteks sosial yang dinamis dan mengadaptasi metodologi hukum mereka untuk menjawab persoalan yang muncul di masyarakat. Metodologi yang digunakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah bersifat progresif- dinamis, yang mencakup analisis terhadap praktik hukum yang ada di masyarakat.

Kesimpulan

Ormas dengan Pendekatan Normatif: Nahdlatul Ulama (NU) - berfokus pada teks dan norma hukum. Ormas dengan Pendekatan Empiris: Muhammadiyah - berfokus pada praktik dan realitas sosial dalam penerapan hukum. Kedua ormas ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam menyikapi masalah hukum, yang mencerminkan cara mereka berinteraksi dengan konteks sosial dan hukum yang ada.

Metode Pendekatan Normatif Yang Dilakukan Oleh Nahdlatul Ulama (NU) Dan Metode Empiris Yang Dilakukan Oleh Muhammadiyah:

1. Metode Pendekatan Normatif (Nahdlatul Ulama - NU)

  • Istinbat dari Teks : NU menggunakan metode istinbat yang berlandaskan pada Al- Qur'an dan Sunnah. Mereka merujuk pada teks-teks klasik dan kaidah fiqih untuk menetapkan hukum.
  • Kaidah Fiqih : Pendekatan ini melibatkan penggunaan kaidah fiqih yang sudah mapan, di mana setiap permasalahan hukum idealnya merujuk pada kitab-kitab otoritatif mazhab.
  • Proses Tarjih : NU melakukan proses tarjih, yaitu memilih pendapat yang lebih kuat dari berbagai pendapat yang ada, dengan tetap berpegang pada norma-norma yang telah ditetapkan.
  • Kontekstualisasi : Meskipun berlandaskan pada teks, NU juga berusaha untuk mengontekstualisasikan hukum dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang ada, meskipun tetap dalam kerangka normatif.

2. Metode Pendekatan Empiris (Muhammadiyah)

  • Analisis Konteks Sosial : Muhammadiyah menggunakan pendekatan empiris dengan menganalisis kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat dalam menetapkan hukum. Mereka berusaha untuk memahami realitas yang ada dan bagaimana hukum dapat diterapkan dalam konteks tersebut.
  • Metode Progresif-Dinamis : Pendekatan ini mencakup penggunaan metode bayani, ta’lili, dan istislahi, yang memungkinkan mereka untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan baru yang dihadapi masyarakat.
  • Evaluasi Praktik Hukum : Muhammadiyah melakukan evaluasi terhadap praktik hukum yang ada di masyarakat, sehingga keputusan hukum yang diambil lebih relevan dan kontekstual.
  • Keterlibatan dalam Ijtihad : Dengan pendekatan ini, Muhammadiyah terlibat dalam ijtihad yang lebih kolektif dan kontekstual, yang mencerminkan perhatian mereka terhadap isu-isu kontemporer.

Kesimpulan

NU lebih berfokus pada pendekatan normatif yang berlandaskan pada teks dan kaidah fiqih, sedangkan Muhammadiyah mengadopsi pendekatan empiris yang lebih responsif terhadap kondisi sosial dan praktik hukum yang ada. Kedua pendekatan ini mencerminkan cara masing-masing ormas dalam menangani isu-isu hukum dan sosial yang berkembang.

Contoh Implementasi Hasil Pendekatan Normatif Yang Dilakukan Oleh Nahdlatul Ulama (NU) Dan Pendekatan Empiris Yang Dilakukan Oleh Muhammadiyah:

1. Contoh Implementasi Pendekatan Normatif (Nahdlatul Ulama - NU)

  • Fatwa tentang Zakat: NU mengeluarkan fatwa mengenai kewajiban zakat yang berlandaskan pada teks Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam fatwa ini, NU merujuk pada kaidah fiqih yang telah ada, seperti syarat-syarat dan jenis-jenis zakat yang harus dikeluarkan. Fatwa ini bersifat normatif dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan kewajiban zakat mereka.
  • Keputusan Hukum dalam Masalah Kontemporer : Dalam Muktamar NU, keputusan mengenai Undang-Undang Penanaman Modal diambil dengan menggunakan pendekatan manhaji yang bersifat qanuniyyah, merujuk pada hadis dan kaidah fiqih Islam. Ini menunjukkan bagaimana NU mengimplementasikan pendekatan normatif dalam menghadapi isu-isu hukum yang baru.

2. Contoh Implementasi Pendekatan Empiris (Muhammadiyah)

  • Fatwa tentang Ekonomi Syariah : Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, seperti fatwa mengenai investasi syariah yang memperhatikan praktik dan kebutuhan masyarakat. Mereka menggunakan metode analisis yang lebih progresif dan dinamis, sehingga fatwa yang dihasilkan relevan dengan situasi ekonomi yang dihadapi oleh umat.
  • Program Pemberdayaan Ekonomi : Muhammadiyah juga melaksanakan program- program pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada analisis kebutuhan masyarakat. Misalnya, mereka mengembangkan koperasi syariah yang tidak hanya berlandaskan pada teks, tetapi juga mempertimbangkan praktik dan kebutuhan nyata masyarakat dalam berbisnis. Ini mencerminkan pendekatan empiris yang responsif terhadap kondisi sosial.

Kesimpulan

NU mengimplementasikan pendekatan normatif melalui fatwa dan keputusan hukum yang berlandaskan pada teks dan kaidah fiqih, sedangkan Muhammadiyah mengimplementasikan pendekatan empiris melalui fatwa dan program yang mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat. Kedua pendekatan ini menunjukkan cara masing-masing ormas dalam memberikan solusi terhadap isu-isu yang dihadapi umat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun