Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Ekonomi Islam (Pendekatan Yuridis Normatif & Pendekatan Yuridis Empiris)

18 September 2024   13:15 Diperbarui: 18 September 2024   13:57 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Konsep /dok. pri

NU lebih berfokus pada pendekatan normatif yang berlandaskan pada teks dan kaidah fiqih, sedangkan Muhammadiyah mengadopsi pendekatan empiris yang lebih responsif terhadap kondisi sosial dan praktik hukum yang ada. Kedua pendekatan ini mencerminkan cara masing-masing ormas dalam menangani isu-isu hukum dan sosial yang berkembang.

Contoh Implementasi Hasil Pendekatan Normatif Yang Dilakukan Oleh Nahdlatul Ulama (NU) Dan Pendekatan Empiris Yang Dilakukan Oleh Muhammadiyah:

1. Contoh Implementasi Pendekatan Normatif (Nahdlatul Ulama - NU)

  • Fatwa tentang Zakat: NU mengeluarkan fatwa mengenai kewajiban zakat yang berlandaskan pada teks Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam fatwa ini, NU merujuk pada kaidah fiqih yang telah ada, seperti syarat-syarat dan jenis-jenis zakat yang harus dikeluarkan. Fatwa ini bersifat normatif dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan kewajiban zakat mereka.
  • Keputusan Hukum dalam Masalah Kontemporer : Dalam Muktamar NU, keputusan mengenai Undang-Undang Penanaman Modal diambil dengan menggunakan pendekatan manhaji yang bersifat qanuniyyah, merujuk pada hadis dan kaidah fiqih Islam. Ini menunjukkan bagaimana NU mengimplementasikan pendekatan normatif dalam menghadapi isu-isu hukum yang baru.

2. Contoh Implementasi Pendekatan Empiris (Muhammadiyah)

  • Fatwa tentang Ekonomi Syariah : Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, seperti fatwa mengenai investasi syariah yang memperhatikan praktik dan kebutuhan masyarakat. Mereka menggunakan metode analisis yang lebih progresif dan dinamis, sehingga fatwa yang dihasilkan relevan dengan situasi ekonomi yang dihadapi oleh umat.
  • Program Pemberdayaan Ekonomi : Muhammadiyah juga melaksanakan program- program pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada analisis kebutuhan masyarakat. Misalnya, mereka mengembangkan koperasi syariah yang tidak hanya berlandaskan pada teks, tetapi juga mempertimbangkan praktik dan kebutuhan nyata masyarakat dalam berbisnis. Ini mencerminkan pendekatan empiris yang responsif terhadap kondisi sosial.

Kesimpulan

NU mengimplementasikan pendekatan normatif melalui fatwa dan keputusan hukum yang berlandaskan pada teks dan kaidah fiqih, sedangkan Muhammadiyah mengimplementasikan pendekatan empiris melalui fatwa dan program yang mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat. Kedua pendekatan ini menunjukkan cara masing-masing ormas dalam memberikan solusi terhadap isu-isu yang dihadapi umat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun