Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

10 Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli (Rumuskan Pengertian) dan Contohnya

10 September 2024   18:00 Diperbarui: 10 September 2024   18:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama kelompok :

1.  Salma Fithran Sani                (222111152)

2.  Nadhifah Khoiriyah              (222111144)

3. Alya Dhaya                                 (222111147)

4. Irsya Dian Syarifahningsih (222111131)

5. Rois Wicaksono                        (222111137)

1. Menurut Meuwissen, sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.

Kata kunci:

  • hukum positif : Hukum positif ini merupakan hasil dari proses sosial yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, politik, dan budaya yang ada di masyarakat.

2. Menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.

Kata kunci:

  • Realitas sosial hukum : mengacu pada pemahaman tentang bagaimana hukum dan sistem hukum berfungsi dalam konteks sosial yang sebenarnya.

3. Menurut Satjipto Rahardjo, objek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran pada sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, pengadilan, polisi dan advokat.

Kata kunci:

  • pengorganisasian sosial hukum : Mengacu pada cara hukum dan struktur sosial diatur dan diorganisasi dalam masyarakat. Ini mencakup bagaimana norma-norma hukum dibentuk, diimplementasikan, dan dikelola melalui institusi-institusi sosial seperti pengadilan, lembaga legislatif, dan aparat penegak hukum.

4. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari secara empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.

Kata kunci:

  • hubungan timbal balik : bahwa hukum dan masyarakat berada dalam proses yang dinamis dan saling terkait, di mana perubahan dalam satu aspek akan berdampak pada aspek lainnya.

5. Max Weber Menurut Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat. Weber juga menyoroti peran rasionalitas, legitimasi, dan perubahan sosial dalam sosiologi hukum. Max Weber menekankan pentingnya melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang kompleks

Kata kunci:

  • Faktor hukum : yaitu terkait elemen-elemen sosial dan kultural yang mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum dalam masyarakat.

6. Oliver Wendell Holmes Menurut Holmes, sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan perilaku sosial yang sebenarnya, bukan sekadar apa yang tertulis dalam kode hukum. Menurutnya sosiologi hukum adalah  hukum berkembang dan berubah seiring waktu sebagai refleksi.

Kata kunci:

  • hubungan hukum dan sosial :  yaitu bagaimana interaksi dinamis di mana hukum tidak hanya mencerminkan nilai dan norma sosial tetapi juga mempengaruhi dan membentuk struktur sosial itu sendiri.

7. Menurut Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Kata kunci:

  • kaidah khusus hukum : Kaidah khusus hukum mencerminkan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial tertentu, dan bagaimana penerapan hukum dapat bervariasi berdasarkan faktor-faktor sosial dan budaya.

8. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Kata kunci:

  • Kajian sosiologi : Kajian sosiologi hukum ini mencakup analisis tentang bagaimana norma-norma hukum diterima, diterapkan, dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Dengan kata lain, kajian sosiologi hukum berfokus pada pemahaman tentang hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat serta dampak dari hukum terhadap kehidupan sosial.

9. Menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Kata kunci:

  • hukum dan fenomena sosial : hukum adalah produk dan faktor dari fenomena sosial, dan pemahaman tentang hukum memerlukan analisis terhadap struktur sosial, interaksi sosial, dan dinamika sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum.

10. Menurut Gurvitch, Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

Kata kunci:

  • Telaah sosial hukum : Telaah sosial hukum mencakup analisis tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh dan mempengaruhi hubungan sosial, norma-norma sosial, serta struktur sosial dalam masyarakat

Sosiologis bersifat empiris artinya pengetahuan yang di dapat dari hasil penelitian yang dilakukan secara langsung seperti wawancara/ terjun lapangan. Dan memberikan pertanyaan langsung kepada narasumber atas kebenaran analisis fakta- fakta sosial. Seperti Contoh :
1.  Masyarakat Indonesia sangat terkenal penduduk yang ramah, sederhana, kekeluargaan, dan kerjasama/ gotong royong yang masi terjamin sampai saat ini.
2. ⁠Pernikahan sejak dini, Hamil diluar nikah, KDRT, Judi Online, Prostitusi Online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun