9. Menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
Kata kunci:
- hukum dan fenomena sosial : hukum adalah produk dan faktor dari fenomena sosial, dan pemahaman tentang hukum memerlukan analisis terhadap struktur sosial, interaksi sosial, dan dinamika sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum.
10. Menurut Gurvitch, Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
Kata kunci:
- Telaah sosial hukum : Telaah sosial hukum mencakup analisis tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh dan mempengaruhi hubungan sosial, norma-norma sosial, serta struktur sosial dalam masyarakat
Sosiologis bersifat empiris artinya pengetahuan yang di dapat dari hasil penelitian yang dilakukan secara langsung seperti wawancara/ terjun lapangan. Dan memberikan pertanyaan langsung kepada narasumber atas kebenaran analisis fakta- fakta sosial. Seperti Contoh :
1. Masyarakat Indonesia sangat terkenal penduduk yang ramah, sederhana, kekeluargaan, dan kerjasama/ gotong royong yang masi terjamin sampai saat ini.
2. Pernikahan sejak dini, Hamil diluar nikah, KDRT, Judi Online, Prostitusi Online.