Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

10 Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli (Rumuskan Pengertian) dan Contohnya

10 September 2024   18:00 Diperbarui: 10 September 2024   18:10 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama kelompok :

1.  Salma Fithran Sani                (222111152)

2.  Nadhifah Khoiriyah              (222111144)

3. Alya Dhaya                                 (222111147)

4. Irsya Dian Syarifahningsih (222111131)

5. Rois Wicaksono                        (222111137)

1. Menurut Meuwissen, sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.

Kata kunci:

  • hukum positif : Hukum positif ini merupakan hasil dari proses sosial yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, politik, dan budaya yang ada di masyarakat.

2. Menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.

Kata kunci:

  • Realitas sosial hukum : mengacu pada pemahaman tentang bagaimana hukum dan sistem hukum berfungsi dalam konteks sosial yang sebenarnya.

3. Menurut Satjipto Rahardjo, objek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran pada sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, pengadilan, polisi dan advokat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun