Mohon tunggu...
Salma Fauziyah Nur
Salma Fauziyah Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Salma

Mahasiswa Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Terdampak, Pahami Kewajiban dan Hak Masing-Masing

15 November 2020   11:46 Diperbarui: 15 November 2020   12:38 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wabah Covid-19 yang terjadi pertama kali sejak akhir tahun 2019 di Kota Wuhan Tiongkok tahun lalu memberikan dampak yang luar biasa dan bukan hanya terjadi di Indonesia namun hampir seluruh bagian dunia ikut merasakan dampaknya. Sudah hampir 1 tahun wabah ini menyerang seluruh bagian dunia, dan hingga sekarang belum ditemukan vaksinnya. 

Hampir seluruh aspek kehidupan terhenti dan diganti dengan sistem pelaksanaan yang baru yang tentunya diperlukan penyesuaian-penyesuaian awal untuk membiasakan diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan kegiatan sebelum terjadinya pandemi ini.

Sebagai contoh pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (bidang pendidikan) dan pelaksanaan dibidang ekonomi. Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka langsung di sekolah (luring/luar jaringan) untuk sementara waktu diberhentikan dahulu dan digantikan dengan sistem belajar jarak jaruh via daring (dalam jaringan).

Pemberhentian sekolah tatap muka langsung ini terjadi sejak bulan maret lalu dan banyak pro kontra yang timbul akibat adanya keputusan sekolah via daring. 

Beberapa contoh pro kontranya yaitu , pemberhentian sekolah tatap muka diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terutama pada anak sekolah. 

Namun keputusan ini juga memberikan beban tersendiri untuk para pelajar, karena sistem belajar yang berbeda banyak yang mengeluhkan lebih susah untuk memahami pelajaran yang diberikan. 

Selain itu sebagian besar peserta didik mengalami kendala gangguan jaringan, sehingga mempersulit mereka untuk ikut dalam kegiatan belajar mengajar.

Kebutuhan kuota internet juga meningkat, beberapa orang tua mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli kuota anaknya karena di era pandemi keadaan ekonomi juga terganggu. 

Namun kini masalah kuota sudah dapat teratasi, kemendikbud memberikan jatah kuota internet perbulan yang sudah terselenggara sejak bulan September lalu. Permasalahan yang belum teratasi yaitu koneksi jaringan internet yang tidak stabil dibeberapa daerah terutama daerah-daerah yang letaknya jauh dari perkotaan. 

Akibat tidak stabilnya jaringan internet banyak peserta didik yang kesulitan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Pembelajaran via daring ini memang dirasa kurang efektif karena selain membutuhkan ilmu, interaksi secara langsung oleh teman dan guru juga dirasa penting untuk perkembangan psikis seorang peserta didik.

Dimana yang kita ketahui tentang hak memperoleh pendidikan yang layak yang tertulis dalam pasal 28 C dengan bunyi pasal, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun