Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia sampai saat ini mencapai hampir 63 juta.
Dengan jumlah sebanyak itu, tercatat pada tahun 2018, UMKM mampu memberikan kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 60% atau sebesar Rp 4.800 triliun.
Untuk menjaga keberlangsungan UMKM agar tetap stabil bahkan meningkat, para pemilik memerlukan laporan keuangan bagi usahanya. Laporan Keuangan merupakan instrumen yang penting bagi kegiatan bisnis dalam melaporkan segala transaksi dari seluruh aktivitas bisnis UMKM.
Lalu, bagaimana laporan keuangan yang baik, bersifat relevan, lengkap, mudah dipahami, dan komparatif bagi Anda para pemilik UMKM?
Mulai tanggal 1 Januari 2018, di Indonesia terdapat standar pelaporan keuangan khusus yang bisa dijadikan contoh. Peraturan atau standar tersebut dinamakan SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah).
Sebagai informasi, SAK EMKM merupakan standar yang dibuat dan disahkan langsung oleh Dewan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Alasan dibuatnya SAK EMKM ini adalah dikarenakan banyak pemilik UMKM yang belum mengetahui cara membuat Laporan Keuangan secara lengkap, mendetail dan komprehensif.
Sesuai dengan peraturan SAK EMKM, minimal pemilik UMKM harus membuat tiga jenis laporan keuangan berikut ini:
Laporan Posisi Keuangan atau Neraca
Laporan Posisi Keuangan atau Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan yang terdiri dari posisi harta (aset), kewajiban (utang), dan modal (ekuitas) pada suatu periode tertentu. Dimana aset merupakan hasil penjumlahan dari liabilitas atau utang dan ekuitas.
Fungsi utama dari penggunaan Laporan Posisi Keuangan atau Neraca adalah untuk mengidentifikasi tren ekonomi berjalan dan membuat keputusan keuangan yang lebih tepat. Data dan informasi dari Laporan Keuangan juga sering dipakai oleh kreditur dan investor untuk menentukan kelayakan investasi dan pemberian kredit terhadap bisnis Anda.
Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi adalah laporan atas performa perusahaan pada periode tertentu. Laporan Laba Rugi secara umum berisi pendapatan dan beban. Pendapatan adalah uang kas yang diterima perusahaan dari hasil penjualan produk dan jasa, sedangkan beban adalah arus keluar atas penggunaan aktiva. Dimana laba atau rugi merupakan hasil dari pendapatan dikurangi beban.
Periode Laporan Laba Rugi biasanya ditentukan per bulan, triwulanan, kuartalan, atau tahunan. Laporan Laba Rugi dibutuhkan oleh pemangku kepentingan internal (tim manajemen dan dewan direksi) dan pemangku kepentingan eksternal (investor dan kreditur) untuk mengevaluasi profitabilitas bisnis dan membantu menilai tingkat risiko keuangan bisnis.
Selain rasio profitabilitas, Laporan Laba Rugi juga dijadikan acuan untuk melihat rasio keuangan lainnya seperti rasio solvabilitas, rentabilitas, dan lainnya.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah laporan yang menyajikan berbagai posisi akun-akun pada laporan keuangan. Sesuai dengan SAK EMKM, CALK UMKM harus memuat informasi berikut:
Sebuah pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM.
Ikhtisar kebijakan akuntansi.
Informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan.
Informasi tambahan dari setiap akun di Laporan Keuangan dirujuk-silang ke CALK sehingga mempermudah dan memperjelas pengguna dalam memahami Laporan Keuangan UMKM.
Dengan merujuk pada peraturan SAK EMKM untuk membuat Laporan Keuangan, diharapkan para pemilik UMKM di Indonesia dapat mengelola laporan keuangannya dengan baik dan dapat memajukan bisnisnya hingga dikenal oleh pasar domestik maupun mancanegara.
Referensi : https://www.jurnal.id/id/blog/contoh-laporan-keuangan-khusus-ukm-yang-sesuai-dengan-sak-emkm/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H