Mohon tunggu...
Shafira Almadhea
Shafira Almadhea Mohon Tunggu... Administrasi - :)

2 : 286

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Membuat Laporan Keuangan yang Baik bagi Pemilik UMKM?

27 November 2019   22:19 Diperbarui: 27 November 2019   22:29 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan Laba Rugi

Laporan Laba Rugi adalah laporan atas performa perusahaan pada periode tertentu. Laporan Laba Rugi secara umum berisi pendapatan dan beban. Pendapatan adalah uang kas yang diterima perusahaan dari hasil penjualan produk dan jasa, sedangkan beban adalah arus keluar atas penggunaan aktiva. Dimana laba atau rugi merupakan hasil dari pendapatan dikurangi beban.

Periode Laporan Laba Rugi biasanya ditentukan per bulan, triwulanan, kuartalan, atau tahunan. Laporan Laba Rugi dibutuhkan oleh pemangku kepentingan internal (tim manajemen dan dewan direksi) dan pemangku kepentingan eksternal (investor dan kreditur) untuk mengevaluasi profitabilitas bisnis dan membantu menilai tingkat risiko keuangan bisnis.

Selain rasio profitabilitas, Laporan Laba Rugi juga dijadikan acuan untuk melihat rasio keuangan lainnya seperti rasio solvabilitas, rentabilitas, dan lainnya.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah laporan yang menyajikan berbagai posisi akun-akun pada laporan keuangan. Sesuai dengan SAK EMKM, CALK UMKM harus memuat informasi berikut:

Sebuah pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM.

Ikhtisar kebijakan akuntansi.

Informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan.

Informasi tambahan dari setiap akun di Laporan Keuangan dirujuk-silang ke CALK sehingga mempermudah dan memperjelas pengguna dalam memahami Laporan Keuangan UMKM.

Dengan merujuk pada peraturan SAK EMKM untuk membuat Laporan Keuangan, diharapkan para pemilik UMKM di Indonesia dapat mengelola laporan keuangannya dengan baik dan dapat memajukan bisnisnya hingga dikenal oleh pasar domestik maupun mancanegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun