Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menyandang status "Negara Berkembang". Hal ini dikarenakan masih banyak program pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia, demi meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, hingga kini, dari sekian banyak program pembangunan, belum ada yang berdampak secara signifikan untuk masyarakat. Belum ada program yang dapat mengentaskan masalah-masalah di masyarakat hingga ke akarnya. Salah satu masalah yang belum tuntas hingga saat ini adalah masalah kemiskinan.
Kemiskinan merupakan kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimum secara optimal. Kebutuhan minimum yang dibutuhkan setiap orang adalah kebutuhan primer, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Masih banyak sekali tingkat masyarakat miskin di Indonesia, karena program yang dicanangkan pemerintah tidak menyelesaikan masalah tersebut hingga ke akarnya. Contohnya, selama Indonesia dilanda pandemi Covid-19, salah satu program bantuan yang dicanangkan pemerintah, yaitu Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Tujuan dari program tersebut sejujurnya baik, namun tidak tepat untuk mengentaskan masalah kemiskinan yang masih dirasakan masyarakat menengah kebawah.
Sama dengan kebutuhan primer lainnya, seperti kebutuhan papan/tempat tinggal. Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, dilakukan analisis terhadap salah satu program yang dilaksanakan secara masif di Kota Depok. Program tersebut adalah Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Analisis program ini dilakukan di salah satu daerah permukiman warga di Kota Depok. Sebelumnya, kita akan bahas sedikit mengenai program ini.
Apakah Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) itu?
Program Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) adalah program yang dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bersama dengan Kementerian Sosial. Program ini bertujuan memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memperbaiki bagian rumahnya yang mengalami kerusakan yang disalurkan dalam bentuk bantuan dana. Namun, dana bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk non-tunai dan tunai. Bantuan non-tunai disalurkan langsung kepada toko material yang ditunjuk oleh pihak pusat, dan toko material yang ditunjuk akan menyalurkan kebutuhan berupa bahan bangunan, serta bantuan dalam bentuk tunai akan disalurkan kepada penerima bantuan untuk membayar upah para pekerja bangunan. Jumlah dana bantuan yang disalurkan dari pihak pusat sebesar Rp23.000.000,- per rumah, dengan rincian Rp20.000.000,- untuk bahan bangunan dan Rp3.000.000,- untuk biaya para pekerja
Adapun kriteria rumah penerima bantuan RS-RTLH adalah Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, Dinding dan/atau atap yang terbuat dari bahan mudah rusak/lapuk, lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki Mandi, Cuci, dan Kakus, serta luas lantai kurang dari 7,2 m2 per orang.
Analisis Studi Lapangan Program RS-RTLH di Kota Depok
Dalam menganalisis Program RS-RTLH, dilakukan studi lapangan oleh kelompok wilayah di Kota Depok yang dijadikan tempat untuk pelaksanaan studi lapangan adalah RT. 003/RW. 011, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Berdasarkan data yang didapat dari keterangan Ketua RT. 003 dan RW. 011, jumlah Kepala Keluarga (KK) di bawah RT sebanyak 200 KK, sedangkan di bawah RW sebanyak 2.600 KK. Penduduk di wilayah tersebut terbagi menjadi penduduk asli dan penduduk pendatang, dengan jumlah penduduk asli mendominasi wilayah tersebut.
Namun, di antara penduduk asli dan penduduk pendatang, rata-rata tingkat pendidikan penduduk asli adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan rata-rata tingkat pendidikan penduduk pendatang adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT). Berdasarkan tingkat pendidikan penduduk asli dan penduduk pendatang, terjadi ketimpangan yang menciptakan kesenjangan di masyarakat, terutama dalam hal profesi dan tingkat pendapatan. Ragam profesi masyarakat RT. 003/RW. 011 didominasi oleh pekerja harian lepas dan sebagian kecil pegawai swasta. Tingkat pendidikan dan profesi mereka mempengaruhi pendapatan yang didapatkan. Pekerja harian lepas memiliki pendapatan sebesar Rp150.000/hari. Mereka pun baru bisa mendapatkan pendapatan jika masuk permintaan untuk bekerja dari orang.
Oleh karena itu, pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di wilayah RT. 003/RW. 011, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Program ini cukup membantu para keluarga penerima bantuan untuk memperbaiki kerusakan pada tempat tinggal mereka. Terdapat stakeholder yang terlibat didalamnya, antara lain:
1.) Masyarakat RW. 011 masyarakat dengan kondisi rumah yang rusak ataupun tidak layak huni dan berhak menerima manfaat bantuan program RS-RTLH,
2.) Ketua RT Sebagai pihak yang menghubungi masyarakat dalam pengajuan program RTLH, bersama RW mengetahui kondisi dan mensurvei lingkungan rumah warga RT 03 yang tidak layak huni,
3.) Ketua RW sebagai pihak penghubung masyarakat dalam pengajuan program RTLH ke pihak Kelurahan dan mensurvei kondisi rumah warga yang tidak layak huni,
4.) Kelurahan yang memberikan peninjauan dan perizinan terhadap pengajuan program yang sudah disetujui oleh RT/RW dan memberikan penyuluhan dan sosialisasi program kepada masyarakat melalui musrembang,
5.) Kecamatan yang memberikan perizinan terhadap pengajuan program yang sudah disetujui kelurahan dan mengontrol berjalannya program tersebut,
6.) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sebagai perumus kebijakan alur pelaksanaan program RTLH dan pihak yang berwenang dalam melakukan koordinasi, sosialisasi, dan menetapkan penerima bantuan dengan stakeholder lain terkait rumah tidak layak huni,
7.) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai pihak yang mendorong berlangsungnya program RTLH dan mengawasi perkembangan rumah warga masyarakat penerima bantuan program RTLH,
8.) Toko Material sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perencana program RTLH (mitra pemerintah) dalam memfasilitasi material atau bahan bangunan yang dibutuhkan dalam berlangsungnya program RTLH, dan
9.) Pihak Bank sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana bantuan program RTLH untuk biaya sumber daya manusia (tukang kuli bangunan).
Di wilayah ini, berdasarkan keterangan dari wawancara dengan Ketua RW.011, terdapat 30 KK yang rumahnya masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni. Sejak awal menjabat hingga sekarang, terdapat 15-20 rumah yang sudah mendapatkan bantuan dari program ini. Di tahun 2021, ada 7 rumah yang mendapat bantuan dari program ini setelah tahun sebelumnya diajukan untuk menerima bantuan. Tahun 2022, terdapat 10 rumah yang sudah diajukan untuk menjadi calon penerima program RS-RTLH di tahun 2023. Setiap warga yang mengajukan untuk mendapat bantuan ini di proses melalui berbagai tahapan, hingga akhirnya ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan program ini.
Namun, masih terdapat masalah-masalah dalam pelaksanaannya di lapangan. Kendala-kendala yang terjadi, antara lain:
1.) Dari proses pengajuan hingga proses penetapan untuk para calon penerima bantuan memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 1 tahun,
2.) Alokasi dana yang kurang terkhusus untuk pembiayaan tukang bangunan,
3.) Keinginan lebih dari penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kerusakan rumah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan, dan
4.) Kurang efektif karena masyarakat yang lebih terbebani dengan dana yang kurang, ditambah waktu pengerjaan untuk program ini dibatasi selama 14 hari, sehingga program terancam tidak dapat diselesaikan.
Program 3P-RTLH sebagai program pembenahan yang diusulkan
Berdasarkan program RTLH sebelumnya, satu kelompok mahasiswa prodi Sosiologi yang berasal dari Universitas Negeri Jakarta mengusulkan Program 3P-RTLH sebagai program perbaikan dan pembenahan dari program RTLH sebelumnya. Beberapa hal yang menjadi fokus perbaikan dari program 3P-RTLH ini adalah pemrosesan verifikasi data penerima bantuan program minimal 6 bulan dari proses pengajuan, sehingga mempercepat waktu pelaksanaan program dan dapat meminimalisir kerusakan yang lebih parah.
Selain itu, anggaran dana yang sebelumnya sebesar Rp23.000.000,- per rumah diubah menjadi Rp25.500.000,- per rumah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan bahan bangunan dan upah minimum pekerja bangunan. Selain itu, selain para stakeholder di atas, dapat dilibatkan juga para donatur, seperti partai politik atau pengusaha untuk memberikan donasi demi keberlangsungan program ini, sehingga pemerintah tidak terlalu diberatkan dengan biaya yang bertambah.
Lalu, untuk kendala pemilik rumah yang memiliki keinginan lebih untuk merehabilitasi rumah yang tidak sesuai dengan kerusakan rumah, biaya yang diberikan harus dipantau dan disesuaikan dengan laporan kerusakan rumah, sehingga tidak terjadi penyelewengan dana oleh pemilik rumah.
Diharapkan, dengan adanya program 3P-RTLH yang diusulkan oleh satu kelompok mahasiswa ini dapat menjadi pertimbangan agar kedepannya program ini dapat berjalan lebih baik, dan program ini terlaksana dengan lebih optimal dan lebih cepat dalam prosesnya, sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu.
Referensi:
Suryawati, Chriswardani. Memahami Kemiskinan Secara Multidimensional. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. Vol. 08, No. 03, Hal. 121, September 2005. Dari https://journal.ugm.ac.id/jmpk/article/viewFile/2927/2646
Jacobus, Elvira H., Paulus Kindangen, dan Een N. Walewangko. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga di Sulawesi Utara. Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah. Vol. 19, No. 3, Hal. 88-91, 2018. Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jpekd/article/view/32744
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)Â
http://datartlh.perumahan.pu.go.id/mdashboard/
Kementerian Sosial (Kemensos)
https://kemensos.go.id/rutilahu            Â
Kamilia, Nada, Syamsir Syamsir, dan Nora Eka Putri. Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Aie Pacah. Ranah Research. Vol. 1, No. 2, Hal. 273, Februari 2019. Dari https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/49/46
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H