2.) Ketua RT Sebagai pihak yang menghubungi masyarakat dalam pengajuan program RTLH, bersama RW mengetahui kondisi dan mensurvei lingkungan rumah warga RT 03 yang tidak layak huni,
3.) Ketua RW sebagai pihak penghubung masyarakat dalam pengajuan program RTLH ke pihak Kelurahan dan mensurvei kondisi rumah warga yang tidak layak huni,
4.) Kelurahan yang memberikan peninjauan dan perizinan terhadap pengajuan program yang sudah disetujui oleh RT/RW dan memberikan penyuluhan dan sosialisasi program kepada masyarakat melalui musrembang,
5.) Kecamatan yang memberikan perizinan terhadap pengajuan program yang sudah disetujui kelurahan dan mengontrol berjalannya program tersebut,
6.) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sebagai perumus kebijakan alur pelaksanaan program RTLH dan pihak yang berwenang dalam melakukan koordinasi, sosialisasi, dan menetapkan penerima bantuan dengan stakeholder lain terkait rumah tidak layak huni,
7.) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai pihak yang mendorong berlangsungnya program RTLH dan mengawasi perkembangan rumah warga masyarakat penerima bantuan program RTLH,
8.) Toko Material sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perencana program RTLH (mitra pemerintah) dalam memfasilitasi material atau bahan bangunan yang dibutuhkan dalam berlangsungnya program RTLH, dan
9.) Pihak Bank sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana bantuan program RTLH untuk biaya sumber daya manusia (tukang kuli bangunan).
Di wilayah ini, berdasarkan keterangan dari wawancara dengan Ketua RW.011, terdapat 30 KK yang rumahnya masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni. Sejak awal menjabat hingga sekarang, terdapat 15-20 rumah yang sudah mendapatkan bantuan dari program ini. Di tahun 2021, ada 7 rumah yang mendapat bantuan dari program ini setelah tahun sebelumnya diajukan untuk menerima bantuan. Tahun 2022, terdapat 10 rumah yang sudah diajukan untuk menjadi calon penerima program RS-RTLH di tahun 2023. Setiap warga yang mengajukan untuk mendapat bantuan ini di proses melalui berbagai tahapan, hingga akhirnya ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan program ini.
Namun, masih terdapat masalah-masalah dalam pelaksanaannya di lapangan. Kendala-kendala yang terjadi, antara lain:
1.) Dari proses pengajuan hingga proses penetapan untuk para calon penerima bantuan memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 1 tahun,