Mohon tunggu...
Salma Syenadri
Salma Syenadri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Salma Syenadri - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di RW 011, Kota Depok

20 Mei 2022   23:27 Diperbarui: 20 Mei 2022   23:29 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.) Alokasi dana yang kurang terkhusus untuk pembiayaan tukang bangunan,

3.) Keinginan lebih dari penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kerusakan rumah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan, dan

4.) Kurang efektif karena masyarakat yang lebih terbebani dengan dana yang kurang, ditambah waktu pengerjaan untuk program ini dibatasi selama 14 hari, sehingga program terancam tidak dapat diselesaikan.

Program 3P-RTLH sebagai program pembenahan yang diusulkan

Berdasarkan program RTLH sebelumnya, satu kelompok mahasiswa prodi Sosiologi yang berasal dari Universitas Negeri Jakarta mengusulkan Program 3P-RTLH sebagai program perbaikan dan pembenahan dari program RTLH sebelumnya. Beberapa hal yang menjadi fokus perbaikan dari program 3P-RTLH ini adalah pemrosesan verifikasi data penerima bantuan program minimal 6 bulan dari proses pengajuan, sehingga mempercepat waktu pelaksanaan program dan dapat meminimalisir kerusakan yang lebih parah.

Selain itu, anggaran dana yang sebelumnya sebesar Rp23.000.000,- per rumah diubah menjadi Rp25.500.000,- per rumah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan bahan bangunan dan upah minimum pekerja bangunan. Selain itu, selain para stakeholder di atas, dapat dilibatkan juga para donatur, seperti partai politik atau pengusaha untuk memberikan donasi demi keberlangsungan program ini, sehingga pemerintah tidak terlalu diberatkan dengan biaya yang bertambah.

Lalu, untuk kendala pemilik rumah yang memiliki keinginan lebih untuk merehabilitasi rumah yang tidak sesuai dengan kerusakan rumah, biaya yang diberikan harus dipantau dan disesuaikan dengan laporan kerusakan rumah, sehingga tidak terjadi penyelewengan dana oleh pemilik rumah.

Diharapkan, dengan adanya program 3P-RTLH yang diusulkan oleh satu kelompok mahasiswa ini dapat menjadi pertimbangan agar kedepannya program ini dapat berjalan lebih baik, dan program ini terlaksana dengan lebih optimal dan lebih cepat dalam prosesnya, sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu.

Referensi:

Suryawati, Chriswardani. Memahami Kemiskinan Secara Multidimensional. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. Vol. 08, No. 03, Hal. 121, September 2005. Dari https://journal.ugm.ac.id/jmpk/article/viewFile/2927/2646

Jacobus, Elvira H., Paulus Kindangen, dan Een N. Walewangko. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga di Sulawesi Utara. Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah. Vol. 19, No. 3, Hal. 88-91, 2018. Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jpekd/article/view/32744

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun