Menurut (Ratnamulyani, 2018:156) media sosial adalah alat berbasis teknologi internet yang memungkinkan seseorang untuk saling terhubung, berkomunikasi, berkolaborasi dan berbagi dengan orang lain. Selain itu, pengguna dapat dengan mudah bergabung, berbagi, dan membuat postingan. Munculnya media sosial menyebabkan perilaku masyarakat mengalami perubahan sesuai etika, budaya, dan norma yang berlaku di masyarakat. Efek dari media sosial terdiri atas dua macam yaitu efek positif dan efek negatif.
Efek positifnya seperti mempermudah kita berinteraksi dengan banyak orang, meningkatkan koneksi, mengurangi adanya jarak dan waktu, serta menyebarkan informasi dengan lebih efisien dan hemat biaya.Tetapi efek dari media sosial juga bisa menyebabkan masalah, termasuk berkurangnya interaksi secara langsung, adiksi internet, masalah privasi, dan potensi konflik. Efek tersebut dapat mempengaruhi individu secara berbeda-beda, tergantung dari kemampuan dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial dengan benar dan bijak.
Media Sosial Dalam Politik
Menurut Boyd, media sosial adalah tempat dimana individu dan komunitas dapat berkumpul, berbagi, berkomunikasi, dan berkolaborasi atau bermain satu sama lain. Dalam politik, media sosial penting sebagai alat komunikasi politik yang efektif, terutama dalam kampanye politik sebagai perantara antara komunikator dan komunikan secara jarak jauh dan dalam skala besar. Â Penggunaan media sosial juga telah meningkatkan jaringan komunikasi politik, hubungan politik, dan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Hal ini sering kita jumpai dalam kampanye politik seperti pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan anggota legislatif (Pileg).
Partisipasi Politik
Menurut (Budiardjo, 2008:367), partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, seperti pemilihan presiden secara langsung atau tidak langsung, dan mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik adalah keterlibatan individu atau kelompok sebagai warga negara dalam proses politik berupa kegiatan dengan tujuan agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Pemilih Pemula
Pengertian pemilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin (Pasal 1 ayat (22) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu). Sementara pemilih pemula adalah orang yang pertama kali memberikan suaranya dalam pemilu yang sudah memenuhi persyaratan. Biasanya pelajar berusia 17-21 tahun, tetapi ada juga anak muda lain yang berniat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu pertama kali, yaitu mahasiswa baru dan kelompok pemuda lainnya yang belum berusia 17 tahun pada tahun pemilihan sebelumnya (Modul 1 KPU, Pemilih Untuk Pemula. 2010: 48).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi pemilih adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin. 2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 3. Terdaftar sebagai pemilih 4. Bukan anggota TNI/Polri 5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya 6. Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 7. Secara Khusus calon pemilih dalam pilkada harus bertempat tinggal di daerah yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan (Sekretariat Jenderal KPU, 2010:1).
METODE PENULISAN
Penulisan dalam artikel ini menggunakan metode tinjauan pustaka, menganalisis berbagai sumber seperti buku dan jurnal yang relevan dan terpercaya untuk menjelaskan dan menganalisis peran media sosial terhadap partisipasi politik pemilih pemula dalam artikel ini.