Mohon tunggu...
Siti Sallbiyah
Siti Sallbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Syariah di Universitas Siliwangi

Saya merupakan orang yang mandiri, dapat berfikir secara rasional, kritis, analitis dan punya pendirian yang teguh. Hobby saya adalah Travelling, karena dengan Travelling saya mendapatkan banyak pelajaran dalam setiap perjalannya. Selain itu saya juga suka membaca, karena dengan membaca dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Wakaf Uang dalam Mendorong Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

20 Maret 2023   19:25 Diperbarui: 20 Maret 2023   20:11 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, pada awalnya praktek wakaf banyak di kembangkan pada sarana pendidikan, sarana ibadah, dan manfaat sosial lainnya, hal ini menjadi suatu wakaf produktif termasuk salah satunya dalam bentuk wakaf uang. Penerapan wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif pada masa sekarang akan mempunyai keunggulan yang lebih besar. Hal yang menyebabkan kekayaan wakaf di Indonesia masih sedikit karena wakaf benda bergerak atau tidak bergerak hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta lebih. Dengan adanya wakaf uang ini dapat dilakukan oleh banyak orang, meskipun tidak dari seseorang yang kaya karena seseorang dapat berwakaf uang sebesar Rp.100.000,-.

Wakaf uang tersebut dapat dihimpun dalam sebuah wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Dana wakaf uang yang terkumpul tersebut dapat dikelola secara produktif sengan lembaga pengelola yang memiliki kompetensi dan kapabilitas serta mampu bekerja secara professional. 

Apalagi setelah di undangkankanya RUU P2SK menjadi UU no 4 Tanun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengakomodasi aspirasi untuk menjadikan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang. Harapannya agar aturan turunan dari UU ini terkait nahzir wakaf uang, dapat segera direalisasikan pada pertengahan tahun ini, sehingga akan memberi warna baru pada pengelolaan wakaf nasional dan pada pembangunan perekonomian  syariah nasional.

Sumber-sumber keuangan Islam termasuk wakaf uang sebagai salah satu sub-sistem yang dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan pengentasan permasalahan kemiskinan yang terdapat di masyarakat terutama di negara berkembang seperti Indonesia. 

Dengan adanya aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang, ini harus dapat dimanfaatkan oleh seluruh nazhir untuk menyiapkan dan menawarkan  beragam program pengembangan aset wakaf yang di kelolanya dan menjalin kerjasama dengan bank syariah sehinga aset wakafnya akan menjadi produktif. Keberadaan bank syariah sebagai nahzir wakaf uang jangan dipandang sebagai pesaing, melainkan justru harus di pandang sebagai peluang untuk melakukan upaya akselerasi optimalisasi aset wakaf. Maka dari itu harapannya nahzir dapat fokus pada program wakaf produktif dan berkolaborasi dengan bank syariah sebagai partner utamanya.

Dukungan sub-sistem selain pemerintah sangat dibutuhkan agar manfaat pemberdayaan masyarakat dapat semakin berdayaguna dalam meningkatkan kemaslahatan masyarakat, karena seluruh program pengentasan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat masih belum mampu memperlihatkan hasil yang signifikan di masyarakat. Hal ini menandakan bahwa program pemberdayaan masyarakat masih membutuhkan dukungan dari sub sistem lain.

Jumlah umat islam yang terbesar di dunia terutama di Indonesia merupakan aset terbesar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf uang dapat di implementasikan maka akan terdapat dana potensial yang dapat dipergunakan bagi kemaslahatan umat. 

 Jika 10 juta umat islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang senilai Rp. 100.000,- setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 12  Triliun setiap tahun. Jika 40 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 48 triliun.  Jika saja terdapat 1 juta umat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp. 50.000,- perbulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp. 50 miliar setiap bulannya (Rp 600 triliun per tahun)

Menurut Mustafa Edwin Nasution tentang potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim yang dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan Rp. 500.000,- hingga Rp. 10.000.000,-, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar 3 triliun pertahun dari dana wakaf seperti perhitungan tabel berikut :

Tingkat penghasilan/bulan

Jumlah Muslim

Besar wakaf/bulan

Potensi wakaf uang/ bulan

Potensi wakaf uang/ tahun

Rp 500.000

4 juta

Rp 5.000,-

Rp 20 milyar

Rp 240 milyar

Rp 1 juta -- 2 juta

3 juta

Rp 10.000,-

Rp 30 milyar

Rp 360 milyar

Rp 2 juta -- 5 juta

2 juta

Rp. 50.000,-

Rp 100 milyar

Rp 1,2 triliun

 Rp 5 juta

1 juta

Rp. 100.000,-

Rp 100 milyar

Rp 1,2 triliun

Total

Rp 3 triliun

Dalam pasal 34 amandemen UUD 1945 dikatakan, "Bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Berdasarkan amandemen UUD 1945 tersebut bahwa negara harus mampu memberdayakan masyarakat. Dengan membantu masyarakat agar mereka mampu menjadi mandiri dalam mensejahterakan dirinya sendiri.

Wakaf uang sebagai suatu gerakan baru dalam dunia perwakafan terutama di Indonesia mampu mengambil peranan yang signifikan dalam merancang program program pemberdayaan masyarakat. Tugas dari memberdayakan masyarakat bukanlah tugas pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab setiap elemen masyarakat, yang karenanya harus turut serta dalam memberdayakan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan sistem perwakafan, hal ini sesuai dengan UU No. 41 tanun 2004 tentang wakaf yang telah mengamanatkan Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional. 

Wakaf uang untuk selamanya, pihak nazir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya. Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu 90% keuntugan akan diperuntukan untuk tujuan wakaf (mauquf'alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazir.

Hasil investasi yang dialokasikan untuk mauquf'alaih dapat dibedakan atas dua sektor, yaitu sector ekonomi dan sektor non ekonomi seperti untuk sosial dan pendidikan. Hasil wakaf uang yang diberikan kepada sektor ekonomi yaitu dalam bentuk dana bergulir. Bantuan tambahan modal yang diberikan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, sehingga produksi barang dan jasa dalam perekomian akan meningkat. Peningkatan penerimaan negara akan meningkatkan dana pembangunan, peningkatan dana pembangunan ini akan kembali lagi secara tidak langsung kepada peningkatan waqif.

Sedangkan hasil investasi wakaf uang yang dialokasikan untuk sektor non ekonomi baik untuk sosial dan pendididkan bersifat bantuan konsumtif kepada mauquf 'alaih. Bantuan konsumtif yang diberikan berarti akan meningkatkan daya beli masyarakat yang menerima. Kenaikan daya beli konsumen ini berimplikasi pada peningkatan jumlah konsumsi masyarakat secara langsung, karena saat ini masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi untuk dibelajanjakan. Peningkatan jumlah barang yang diminta oleh konsumen secara langsung akan menggeser permintaan agregat di dalam perekonomian.

Peningkatan kapasitas produksi akan mampu meningkatkan penerimaan negara, salah satunya penerimaan dalam bentuk pajak. Semakin meningkatnya penerimaan negara maka akan semakin meningkat pula dana pembangungn negara. Hal ini akan memberikan pengaruh secara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan waqif, sehingga terlihat bahwa wakaf uang mampu memberikan pengaruh yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan waqif maupun pengaruh tidak langsung yang stimulus dengan mekanisme dalam perkenomian. Para pengelola lembaga wakaf di Indonesia harus peduli dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Lembaga wakaf terutama yang memiliki basis organisasi massa ataupun badan hukum, dapat menjadi salah satu sub sistem alternative di masyarakat yang saling bahu-membahu dengan sub-sistem masyarakat lainnya dalam menyekesaikan persoalan bangsa. Wakaf sebagai salah satu pranata kegamaan dalam islam yang memiliki keterkaitan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan seumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.

Maka dengan adanya aturan UU No.4 Tahun 2023 ini dapat segera disusun dengan baik. Penulis berharap agar integrasi data perwakaan melalui proses transormasi digital dapat terus dikembangkan. 

Aturan-aturan diharapkan dapat mefasilitasi adanya proses integrase data perwakafan nasional, supaya kita bisa mendapatkan kualitas data perwakafan yang valid dan terpercaya. Selain dari itu, penulis juga berharap supaya pemberi wakaf dapar diberikan stimulus perpajakan yang sama dengan stimulus yang diberikan kepada muzakki yang menyalurkan zakatnya pada BAZNAS dan LAZ resmi, yaitu wakaf uang yang dibayarkan pada institusi nazhir wakaf uang resmi dan dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak.

Dengan adanya hal ini diharapkan dapat semakin memotivasi individu maupun badan usaha untuk berwakaf uang. Berdasarkan mekanisme tersebut bahwa wakaf uang memiliki efek pengganda yang cukup signifikan dalam perekonomian. Hal ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu menjadi pengaruh yang signifikan dalam program pengentasan kemiskinan. Semakin besar wakaf uang yang mampu dikelola, maka akan semakin besar pula pengaruh wakaf uang dalam perekonomian terutama dalam mengentaskan kemiskinan.

Siti Sallbiyah, Mahasiswi Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam,
Universitas Siliwangi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun