Aturan-aturan diharapkan dapat mefasilitasi adanya proses integrase data perwakafan nasional, supaya kita bisa mendapatkan kualitas data perwakafan yang valid dan terpercaya. Selain dari itu, penulis juga berharap supaya pemberi wakaf dapar diberikan stimulus perpajakan yang sama dengan stimulus yang diberikan kepada muzakki yang menyalurkan zakatnya pada BAZNAS dan LAZ resmi, yaitu wakaf uang yang dibayarkan pada institusi nazhir wakaf uang resmi dan dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak.
Dengan adanya hal ini diharapkan dapat semakin memotivasi individu maupun badan usaha untuk berwakaf uang. Berdasarkan mekanisme tersebut bahwa wakaf uang memiliki efek pengganda yang cukup signifikan dalam perekonomian. Hal ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu menjadi pengaruh yang signifikan dalam program pengentasan kemiskinan. Semakin besar wakaf uang yang mampu dikelola, maka akan semakin besar pula pengaruh wakaf uang dalam perekonomian terutama dalam mengentaskan kemiskinan.
Siti Sallbiyah, Mahasiswi Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam,
Universitas Siliwangi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H