Mohon tunggu...
Mohammad Al Akbar
Mohammad Al Akbar Mohon Tunggu... profesional -

Seperti apa masa gambaran depan bangsaku.........?????

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penghulu: Sebuah Profesi Mulia yang Ternoda (Kisah dan Keluh Kesah Petugas KUA)

2 Januari 2013   05:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:39 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghulu inisial AH: YANG MENARIK ADALAH OPSI KE 3..JADI KUA HANYALAH TEMPAT MENCATAT..ADAPUN PELAKSANAAN DAN SYARAT YANG LAIN URUSAN LEMBAGA LAIN..SEMISAL,KEPENGURUSAN MASJID,ATAU LAINNYA..BEGITU SELESAI NIKAH MAU MENCATAT,ADA YANG KURANG,SEMISAL NAMA TIDAK COCOK,KTP,SALAH LANGSUNG TOLAK..KALO UDAH LENGKAP..BERI TANDA TERIMA YANG BERTULISKAN..SILAHKAN BUKU NIKAHNYA DI AMBIL TANGGAL YG DI TENTUKAN..TIDAK HARUS NGANTAR KERUMAH SEPRT SELAMA INI

29 Desember 2012 pukul 5:39 · Suka

Maz Kim poin 3 sdh diatur di UU administrasi kependudukan..

29 Desember 2012 pukul 6:01 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial AH: Ma'af Maz Kim..UU kependudukan tidak mengatur urusan Nikah Warga muslim..artinya tidak perlu ada tetek bengik pelaksanan nikah oleh KUA Tapi KUA cukup mencatat apa bila seseorang telah di nyatakan menikah dan syah oleh sebuah lembaga..semisal kemasjidan itu..atau di hapus aja pencatat nikah sekalian KUA Nya biar pencatan dilakukan oleh CAPIL AJA...HEHEHEHEHE

29 Desember 2012 pukul 6:12 · Suka

Maz Kim maaf juga mas Ahmad Hadiri,,he4...

dalam UU 23/2006 pasal 34 ayat (4) KUA jg disebut di situ...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun