Mohon tunggu...
Money

Teori dan Asas Hukum Dalam Kontrak Syariah

10 Februari 2019   15:15 Diperbarui: 10 Februari 2019   15:38 13627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada hakikatnya sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seseorang yang melakukan suatu perjanjian atau kontrak, seperti buyu' ( jual beli), tukar menukar, penitipan barang, perjanjian kerja dan lain sebagainya. Sebagai subjek perjanjian atau kontrak si pelaku perjanjian ini harus mengetahui ilmu dan tata cara dalam pembuatan kontrak syariah. Lalu bagaimana sebenarnya akad atau kontrak syariah itu?, Bagaimana teori-teori serta prinsip-prinsip atau azas yang melandasi suatu akad sehingga disebut dengan kontrak syariah.

Hal tersebut dimaksudkan agar dikemudian hari tidak terjadi suatu konflik dari adanya perjanjian atau kontrak tersebut, terutama hal-hal yang terkait dengan perealisasian kontrak. Dengan demikian melalui kontrak, apa yang disepakati para pihak dalam kontrak yang mereka buat akan mendapatkan kepastian hukum sehingga dalam hal ini fungsi kontrak sebagai sarana untuk melindungi kepentingan para pihak akan terjamin.

PEMBAHASAN

A. Teori Kontrak Syariah

1. Pengertian Kontrak Syariah

Kata akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissyy) maupun tidak nampak (ma'nawy).[1] Dalam hukum asing terdapat istilah overeenkomst (bahasa Belanda), Contract, agreement (bahasa Inggris), contract, convention (bahasa Prancis) dan lain sebagainya yang merupakan istilah dalam hukum di Indonesia dengan sebutan "kontrak" atau "perjanjian". Pada dasarnya Istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama.[2] Sedangkan akad atau kontrak menurut istilah ialah suatu kesepakatan bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat.

Pengertian tentang akad dalam pasal 1 point 5 Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dikatakan akad ialah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi, yang dimaksud dengan kontrak syariah adalah perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.[3]

2. Syarat dan Rukun Akad

Ada dua istilah dalam hukum Islam yang harus dipenuhi dalam melakukan akad, yaitu syarat dan rukun akad. Selain itu hukum Islam juga memberikan ketentuan terkait dengan keabsahan (syarat sahnya) suatu perjanjian; yaitu hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan ijab qabul, sighat akad serta ketentuan subjek dan objek akad.

Syarat dalam akad diartikan sebagai unsur yang membentuk keabsahan rukun akad. Jadi sahnya suatu akad sangat tergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat akad tersebut. Menurut Sayyid Sabiq[4] syarat sahnya perjanjian meliputi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun