Mohon tunggu...
Money

Teori dan Asas Hukum Dalam Kontrak Syariah

10 Februari 2019   15:15 Diperbarui: 10 Februari 2019   15:38 13627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

[3] "Hukum Perjanjian Syariah dan Pelaksanaanya," http://mozhatia.blogspot.com/2010/04hukum--perjanjian-syariah-dan.html, diakses tanggal 5 februari 2019

[4] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 12 dan 3, (Bandung, Al-Maarif, 1998), h. 178

[5] Ahmad Azhar Basyir, Azas-azas Hukum Muamalah, Cet 2, (Yogyakarta; UII Press, 2004), h. 34

[6] Muhammad Syakir Aula,  Asuransi Syari'ah, (Life and General,2004): Konsep dan Sistem Operasional, Cet. 1. (Jakarta: Gema Insani Press), h. 723-727

[7] Imam Musbikin, Qawa'id Al-Fiqhiyah, cet. 1. (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001), h. 12

[8] Musbikin, Qawa'id Al-Fiqhiyah, h. 59

[9] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana,2006), h. 33

[10]Gemala, Hukum Perikatan, h. 32-33

[11] Gemala, Hukum Perikatan, h.37-38.

[12] Mohammad Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam , (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2000), h. 123.

[13] M.Tamyiz Muharrom, "Kontrak Kerja: Antara Kesepakatan dan Tuntutan Pengembangan SDM", dalam Al Mawarid Jurnal Hukum Islam, Edisi X tahun 2003, (Yogyakarta: Program Studi Syari'ah FIAI UII), h.10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun