Mohon tunggu...
Money

Teori dan Asas Hukum Dalam Kontrak Syariah

10 Februari 2019   15:15 Diperbarui: 10 Februari 2019   15:38 13627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. Serikat/Perseroan (Syirkah)

h. Pemberian (Hibah)

i. Pinjam Pakai (Al-Ariyah)

j. Perjanjian Pinjam Pakai habis (Pinjam Meminjam)

k. Gadai (Rahn)

l. Penanggungan Hutang (Kafalah)

m. Perjanjian Perdamaian (As Shulhu), dan lain-lain.[20]

2. Kontrak Konvensional

Berikut adalah beberapa perjanjian yang biasa dijumpai dalam perjanjian konvensional :

a. Perjanjian Timbal Balik

b. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun