TEORI DAN ASAS-ASAS HUKUM DALAM KONTRAK SYARIAHÂ
Salis Ainun Habibah
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Email: salisainiba2698@gmail.com,
Abstract
Sharia contracts are agreements or agreements that are deliberately made in writing based on sharia principles. The focus of the study in the discussion of this article is a discussion related to the theory and principles or principles underlying the sharia contract arrangement. This is intended so that in the future there will not be a conflict from the existence of the agreement or contract, especially matters related to the realization of the contract. The results in this study are in the Shari'ah contract law there are several principles or principles of agreement that form the basis of enforcement and implementation of a contract. The principles of the agreement are divided into two, namely the principles of the agreement that do not have legal consequences and are general in nature and the principles of the agreement which have legal consequences and are of a special nature.
Kontrak syariah adalah perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fokus penelitian dalam artikel ini ialah pembahasan terkait dengan teori dan asas-asas atau prinsip-prinsip yang melandasi dalam penyusunan kontrak syariah. Hal tersebut dimaksudkan agar dikemudian hari tidak terjadi suatu konflik dari adanya perjanjian atau kontrak tersebut, terutama hal-hal yang terkait dengan perealisasian kontrak. Adapun hasil dalam penelitian ini ialah dalam hukum kontrak syari'ah terdapat beberapa asas atau prinsip perjanjian yang menjadi dasar penegakan dan pelaksanaan suatu kontrak. Asas-asas perjanjian tersebut terbagi menjadi dua yaitu asas-asas perjanjian yang tidak berakibat hukum dan sifatnya umum dan asas-asas perjanjian yang berakibat hukum dan sifatnya khusus.
Keywords: Sharia contracts, theory, principles.
PENDAHULUAN
Dalam Lembaga ekonomi terdapat suatu konsep yang disebut dengan konsep Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah. Dengan adanya konsep tersebut terdapat beberapa nilai, teori, prinsip, serta hal hal yang berkaitan dengan kaidah ekonomi berlandaskan ajaran Islam. Tujuan dari adanya konsep tersebut ialah sebagai upaya untuk mengoptimalisasi praktek perekonomian oleh masyarakat Islam serta memfilter praktek perekonomian yang sesuai dan tidak sesuai dengan konsep ekonomi Islam.
Dalam kajian ekonomi Islam terdapat salah satu unsur penting yang mengatur dan menentukan hubungan antara para pelaku ekonomi dalam sebuah transaksi yaitu pembahasan terkait kontrak atau akad. Keterkaitan akad (kontrak) tersebut yang digunakan dalam sebuah transaksi dapat menjadi pembeda antara kontrak syariah dalam lembaga Keuangan syariah dan kontrak dalam Lembaga keuangan konvensional.