AKADÂ QARDH DAN PRINSIPNYA
Akad Qardh
Akad qardh adalah akad pinjaman tanpa imbalam, dimana peminjam mengembalikan pinjamannya sesuai jumlah yang disepakati dan pada tanggal yang disepakati. Hal ini karena dalam Islam, imbalan pinjaman apa pun diklasifikasikan sebagai riba.
Perjanjian pinjaman ini terutama ditujukan untuk keadaan darurat. Peminjam dapat melunasi pinjaman secara langsung atau dengan mencicil. Tentu saja, sebelum Anda memanfaatkan akad ini, Anda harus mengikuti beberapa aturan untuk menghindari kesalahan.
Â
Prinsip Akad Qardh :
Prinsip-prinsip perjanjian Qardh, salah satu bentuk pinjaman Syariah Islam, mencakup beberapa
aspek penting yang perlu dipahami. Berikut adalah aturan dasar dari Perjanjian Qardh:
pinjaman: Prinsip dasar akad Qardh adalah meminjamkan kepada pihak lain tanpa mengharapkan/menuntut imbalan tambahan (bunga). Pemberi pinjaman secara sukarela meminjamkan sejumlah uang atau properti kepada peminjam sesuai kesepakatan mereka.
Â
Pengembalian pokok:
Akad qardh mewajibkan peminjam untuk mengembalikan modal pinjaman. Periode pembayaran kembali dihormati oleh peminjam sesuai dengan persyaratan yang disepakati yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman.
Â
Perjanjian Qardh harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam secara keseluruhan. Ini termasuk menghindari transaksi yang melanggar hukum Islam, mematuhi hukum waris (jika berlaku) dan mematuhi hukum agama terkait dengan aspek-aspek yang terkait dengan perjanjian Qardh.
Â
Fungsi qardh dan perannya.Qardh memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Â
Membantu orang yang membutuhkan uang cepat untuk kebutuhan mendesak.
Qardh Hasan, yang membedakan lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan tradisional karena mengemban misi sosial.
Misi sosial ini dapat memperkuat citra positif masyarakat dan loyalitasnya terhadap lembaga keuangan syariah.
Â
Akad Al-Qardh dapat digambarkan sebagai kontrak antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan barang atau mengalihkan harta nya kepada pihak lain dengan cara meminjamkan
dalam hal ini sebagai peminjam atau sebagai penerima harta yang dapat ditagih atau diambil alih, dalam arti yang berbeda dengan meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Dalam akad ini Qardh mengandung nilai kemanusiaan dan sosial, dimana peminjam dalam akad ini tidak dapat mengambil keuntungan dari pinjaman nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H