Akad qardh mewajibkan peminjam untuk mengembalikan modal pinjaman. Periode pembayaran kembali dihormati oleh peminjam sesuai dengan persyaratan yang disepakati yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman.
Â
Perjanjian Qardh harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam secara keseluruhan. Ini termasuk menghindari transaksi yang melanggar hukum Islam, mematuhi hukum waris (jika berlaku) dan mematuhi hukum agama terkait dengan aspek-aspek yang terkait dengan perjanjian Qardh.
Â
Fungsi qardh dan perannya.Qardh memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Â
Membantu orang yang membutuhkan uang cepat untuk kebutuhan mendesak.
Qardh Hasan, yang membedakan lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan tradisional karena mengemban misi sosial.
Misi sosial ini dapat memperkuat citra positif masyarakat dan loyalitasnya terhadap lembaga keuangan syariah.
Â
Akad Al-Qardh dapat digambarkan sebagai kontrak antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan barang atau mengalihkan harta nya kepada pihak lain dengan cara meminjamkan