dalam hal ini sebagai peminjam atau sebagai penerima harta yang dapat ditagih atau diambil alih, dalam arti yang berbeda dengan meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Dalam akad ini Qardh mengandung nilai kemanusiaan dan sosial, dimana peminjam dalam akad ini tidak dapat mengambil keuntungan dari pinjaman nya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!