dalam hal ini sebagai peminjam atau sebagai penerima harta yang dapat ditagih atau diambil alih, dalam arti yang berbeda dengan meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Dalam akad ini Qardh mengandung nilai kemanusiaan dan sosial, dimana peminjam dalam akad ini tidak dapat mengambil keuntungan dari pinjaman nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!