Mohon tunggu...
Salamuddin Uwar
Salamuddin Uwar Mohon Tunggu... Guru - Penikmat Air Putih

Menjadi pengajar di pelosok timur Indonesia, sambil sesekali menikmati bacaan tentang Hukum, HAM, Demokrasi, Sosial Budaya, Bahasa, Sejarah, dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Orang Tua dan Komite dalam Pelayanan Pendidikan di Sekolah

22 Agustus 2024   19:57 Diperbarui: 22 Agustus 2024   20:03 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja, selain orang tua, sekolah, anak-anak dan lingkungan sosial juga secara bersamaan memegang peranan penting dalam proses ini dalam rangka meningkatkan pelayanan mutu Pendidikan di sekolah.

Peran Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Badan ini merupakan wadah untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam mengembangkan sekolah menjadi lebih baik.  Dalam hal ini, komite sekolah sebagai sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di sekolah.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56 ayat 1 menyatakan bahwa, Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Pasal tersebut mensyaratkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, mulai dari perencanaan sampai melakukan evaluasi program kegiatan pendidikan di sekolah, partisipasi masyarakat tersebut dapat melalui organisasi atau wadah seperti komite sekolah dan dewan pendidikan. Di samping mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan, dan membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Pasal 56 ayat 3 menyebutkan bahwa, Komite sekolah/madrasah, sebagai Lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan.

Secara teknis terkait dengan cara pembentukan komite sekolah serta peran dan fungsinya dijelaskan secara mendetail pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendibud tersebut mensyaratkan keanggotaan komite sekolah terdiri dari unsur orangtua/wali peserta didik dengan komposisi paling banyak 50%, tokoh masyarakat dengan komposisi paling banyak 30%, dan pakar pendidikan paling banyak 30%. Keberadaan komite sekolah di satuan pendidikan berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk:

  • Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
  • Kebijakan dan program Sekolah;
  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
  • Kriteria kinerja Sekolah;
  • Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
  • Kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
  • Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  • Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Selain itu, keberadaan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah antara lain adalah:

  • Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan Pendidikan.

Tentu saja, dalam menjalankan fungsi dan perannya, Komite Sekolah harus bersandar pada nilai-nilai gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Selain itu, keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan.

Pada akhirnya, pelayanan pendidikan di sekolah bukan hanya menjadi urusan pihak sekolah semata, tetapi menjadi urusan semua pihak, termasuk orang tua, komite sekolah, masyarakat. Olehnya itu, peran serta semua pihak itu tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada salah satu pihak saja. Untuk itu, sekolah harus memberikan ruang dan kesempatan pada pihak terkait, dalam hal ini orang tua, komite sekolah, dan masyarakat agar terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di sekolah sesuai kewenangan yang dimiliki. Sebaliknya, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat juga ikut serta berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan pendidikan di sekolah, sehingga upaya meningkatkan dan memperbaiki mutu pendidikan bisa diwujudkan oleh sekolah. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun