Mohon tunggu...
Agus Salam Nasution
Agus Salam Nasution Mohon Tunggu... Pegiat Demokrasi -

Bacalah dengan Nama Tuhanmu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Aturan Kampanye Pilgub Sumatera Utara 2018

13 Maret 2018   02:34 Diperbarui: 13 Maret 2018   03:43 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menegakkan peraturan tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran  dan penayangan iklan kampanye yang dilakukan oleh media massa cetak dan elektronik. Apabila ada media massa yang melakukan pelanggaran tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye maka KPI dan Dewan Pers sesuai dengan kewenangannya akan menjatuhkan sanksi kepada media massa yang melanggar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.

Larangan dalam Berkampanye

Banyak hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye, yang mana apabila larangan-larangan tersebut dilanggar tentunya ada sanksi-sanksi tertentu yang akan dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran aturan kampanye tersebut. Beberapa larangan yang dimaksud antara lain  adalah:  Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, paslon, dan/atau parpol; Menghasut, memfitnah, mengadu domba baik mengadu domba parpol, perseorangan maupun kelompok masyarakat; Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, paslon maupun kepada partai politik; Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; Merusak dan/atau menghilangkan APK; Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan; Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat pelayanan kesehatan; dan Melakukan pawai baik dengan berjalan kaki maupun dengan kenderaan di jalan raya.

Selain daripada larangan-larangan tersebut, parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, PNS, Anggota Polri, Anggota TNI maupun Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa/kelurahan. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Semua jenis pelanggaran terhadaplarangan-larangan yang telah disebutkan apabila dilanggar maka dapat berkonskuensi sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Setelah mengetahui tentang aturan-aturan dan ketentuan kampanye Pilgubsu 2018, diharapkan semua pihak dapat menerapkan dan menjunjung tinggi peraturan kampanye. Hal ini penting demi mewujudkan Pilkada yang damai dan aman di Propinsi Sumatera Utara. Keamanan dan kedamaian Pilkada sangat bergantung kepada komitmen semua pihak khususnya para paslon dan tim kampanye, itulah makanya sehari atau dua hari setelah paslon kepala daerah ditetapkan maka KPU penyelenggara Pilkada mengumpulkan seluruh paslon untuk berjanji dan berikrar dihadapan publik untuk melaksanakan kampanye damai. Pelaksanaan kampanye secara damai, beradab dan taat aturan juga akan sangat dipengaruhi oleh sejauh mana komitmen para penegak hukum, baik itu kepolisian, bawaslu maupun kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kampanye.

Provokasi dan sentimen SARA, fitnah, hasut, caci maki, penghinaan terhadap perorangan atau kelompok masyarakat dan penyebaran hoaks (berita bohong) di media sosial adalah bentuk-bentuk kampanye hitam yang wajib dihindari. Kampanye Pilkada sejatinya adalah pertarungan visi, misi Pasangan Calon serta adu gagasan untuk mewujudkan kemajuan daerah dan kemakmuran masyarakat. Kampanye Pilkada jangan dijadikan sebagai sarana untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat di daerah. Kampanye dengan menyebar fitnah, ancaman kekerasan dan penyebaran hoaks bukanlah cara-cara yang beradab dalam merebut kursi kekuasaan. Ketaatan paslon terhadap aturan kampanyelah yang dapat merebut simpati rakyat, karena ketaatan paslon terhadap aturan dapat dijadikan sebagai penilaian apakah paslon tersebut calon pemimpin yang baik yang layak dipilih atau bukan. Terakhir kita berharap supaya Kampanye Pilkada Sumut 2018 dapat beralangsung dengan damai, aman dan tentram sehingga Pilkada sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pesta demokrasi di daerah dapat menggembirakan semua pihak.

*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun